KARIMUN (HK) — Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Karimun masih melakukan pembenahan dan perincian belanja daerah untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026.
Hal ini dipicu oleh adanya pengurangan dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat.
Wakil Ketua II DPRD Karimun, Ady Hermawan, menyampaikan bahwa hingga saat ini pihak TAPD belum menyampaikan finalisasi penjabaran belanja daerah ke DPRD.
“TAPD masih meminta waktu untuk memastikan finalisasi penjabaran belanja daerah APBD Tahun 2026. Kondisi ini menyebabkan pembahasan bersama DPRD Karimun belum dapat dilaksanakan,” ujar Ady, Senin (10/11/2025).
Ady menegaskan, keterlambatan pembahasan APBD berpotensi berdampak pada tahapan selanjutnya, termasuk keterlambatan pencairan sejumlah pos anggaran penting.
“Jika tahapan pembahasan tidak sesuai jadwal, maka akan berimbas pada penundaan belanja operasional, pegawai, barang dan jasa, bantuan sosial, serta hibah,” tambahnya.
Menurut Ady, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019, pengesahan APBD seharusnya dilakukan paling lambat satu bulan sebelum tahun anggaran baru dimulai. “Artinya, waktu kita sudah sangat terbatas,” tegasnya.
Ia juga mengimbau pemerintah daerah agar memprioritaskan alokasi anggaran pada sektor utama, seperti pengembangan ekonomi daerah sesuai dengan rencana kerja yang telah disusun Bupati Karimun.
“Kami akan memberikan perpanjangan waktu pembahasan jika belum ada kesepakatan, sampai diperoleh hasil yang konkret,” jelas Ady.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa TAPD perlu segera menyampaikan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) kepada DPRD untuk dirinci lebih lanjut, mengingat adanya perubahan dalam besaran dana TKD.
“Kami berupaya agar APBD Karimun Tahun 2026 dapat segera disahkan dan direalisasikan tepat waktu,” tutupnya. (mohd)