TANJUNGPINANG (HK) – Merasa dua kali menjadi korban, Ratih Seftiariski, mengaku sebagai konsumen Perumahan Graha Nesa ini terus memperjuangkan keadilan dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas perkara perdata yang menimpanya ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (06/08/2025).
Ratih adalah pembeli rumah di Perumahan Graha Nesa, Jalan Panglima Dompak, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau yang dikembangkan PT Triputra Danesa. Ia mengaku dirugikan secara finansial dan emosional akibat proyek perumahan yang tak kunjung terealisasi.
“Saya sudah rugi materi, juga harus menghadapi gugatan balik dan laporan pencemaran nama baik hanya karena menuntut hak saya,” ungkap Ratih didampingi tim kuasa hukumnya Roy R Jack Toar Kuhon dan Musrini Rahmayanti di PN Tanjungpinang.
Ironisnya, saat Ratih melaporkan dugaan penipuan ini ke polisi, justru dirinya yang dilaporkan balik oleh DS, Direktur PT Triputra Danesa.
“Saya dilaporkan atas pencemaran nama baik karena DS ini merasa dirugikan atas laporan saya ke kepolisian. Saya tak mengerti hukum di negeri ini. Saya yang korban malah dilaporkan,” ujarnya.
Ratih menyebut masih banyak korban lain yang mengalami nasib serupa, namun tak berani bersuara.
“Mereka takut, bingung mau lapor ke mana. Saya lawan karena tak mau ada korban lagi,” ujarnya.
Di tempat sama, Jack mengatakan, pihaknya mengajukan novum (bukti baru) dalam PK tersebut.
“Bukti ini belum pernah disampaikan sebelumnya, termasuk keterangan saksi langsung dari Ibu Ratih,” kata Jack.
Menurutnya, alasan PK ini terdapat kekeliruan dalam penilaian kerugian pada putusan sebelumnya. Di tingkat pertama, Ratih dinyatakan mengalami kerugian Rp700 juta lebih. Namun putusan di tingkat banding hingga kasasi, angka kerugian hanya diakui Rp204 juta.
“Putusan itu tidak mencerminkan keadilan, padahal dari awal hingga kasasi, DS tetap dinyatakan wanprestasi. Kami berharap majelis hakim mempertimbangkan kembali nilai kerugian sebenarnya,” kata Jack.
Rumah Tak Dibangun, Janji Hanya di Atas Kertas
Kasus ini bermula sejak 2016 saat Ratih membeli rumah senilai Rp326 juta di Graha Nesa melalui skema pengikatan jual beli. Ia sempat menolak menandatangani draft perjanjian karena tak sesuai, namun diyakinkan oleh DS selaku Direktur PT Triputra Danesa bahwa dokumen akan direvisi.
“Nyatanya, rumah tak dibangun dan perjanjian tak pernah direvisi,” ujar Ratih.
Pada 2020, DS menandatangani surat pernyataan mengakui kerugian Ratih sebesar Rp388 juta, berjanji memberikan rumah pengganti atau menyicil kerugian selama dua tahun. “Janji itu tak satu pun yang dipenuhi,” ujarnya.
Karena tidak ada penyelesaian, Ratih melaporkan kasus ini ke Polresta Tanjungpinang pada Mei 2022. DS sempat ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Juli 2024. Namun hingga kini, berkas perkara belum juga dinyatakan lengkap atau P21.
“Saya berharap hukum tidak tumpul di daerah ini, dan minta aparat penegak hukum segera tuntaskan kasus ini,”imbuhnya.
Hingga berita ini di publikasikan, pihak media ini belum bisa mengkonfirmasi kepihak manajemen Perumahan Graha Nesa. (nel).