Tersus TBJ Habis Masa Berlaku, Disegel KKP Loading Bauksit PT Hermina Jaya Tetap Jalan, Penegak Hukum Tutup Mata ?

LINGGA (HK)- Terkuak izin Terminal Khusus (Tersus) perusahaan PT Telaga Bintan Jaya (TBJ) di Desa Tanjung Irat, Kecamatan Singkep Barat telah habis masa berlakunya sejak bulan Nopember 2024. Hal ini terungkap dari surat peringatan ke dua yang dikirimkan PT TBJ kepada PT Hermina Jaya Tentang Penghentian Aktivitas Muatan di Jetty PT TBJ.

Dalam surat Nomor 023/TBJ/V/2025 Tanggal 5 Mei 2025 tersebut PT TBJ secara jelas menyebutkan bahwa, izin Tersus TBJ yang dimaksud berlaku selama lima tahun sejak diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan telah berakhir pada Tanggal 14 Nopember 2024. Berdasarkan hal tersebut PT TBJ tegas melarang aktivitas apapun tidak terbatas pada pemuatan bauksit di PT TBJ sebelum terbitnya perpanjangan perizinan dan perinan lainnya.

Selain itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui PSDK Batam Melakukan penyegelan Jetty PT TBJ karena diduga tidak dilengkapi dengan dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), Selasa (6/5/2025).

Seperti kebal hukum saat ini laoding bauksit PT Hermina Jaya tetap berjalan dengan lancar meski mendapat penolakan dari berbagai elemen masyarakat di Kabupaten Lingga. Ironisnya aparat penegak hukum di daerah yang berjuluk Bunda Tanah Melayu ini seolah tidak melihat aktivitas loading bauksit yang dilakukan PT Hermina Jaya.

“Semalam masih masuk tongkang bauksit di Pelabuhan Jetty PT TBJ. Kita hanya dapat melihat dari jauh karena lokasi pelabuhan dijaga ketat,” kata salah seorang sumber yang minta namanya tidak disebutkan kepada Haluan Kepri, Minggu (12/05/2025).

Sumber juga mengatakan, penjagaan menuju pelabuhan Jetty PT TBJ pengamanannya lebih diperketat. Siapapun tidak diperbolehkan masuk tanpa seizin PT Hermina Jaya. “Kalau masuk harus ada izin dari PT Hermina. Penjagaan sekarang semakin. Ketat sejak ada kejadian pemukulan kemarin,” ucapnya.

Belum ada tanggapan dari PT Hermina Jaya terkait maraknya kapan tongkang untuk memuat stock file bauksit di Pelabuhan Jetty PT TBJ ini. Direktur Operasional, Salmizi maupun Humas PT TBJ, Afdal enggan tidak menjawab ketika di konfirmasi.

Berdasarkan hal tersebut patut diduga PT Hermina Jaya telah melanggar Peraturan Menteri Perhubungan No. 20 Tahun 2017, penggunaan terminal khusus tanpa izin resmi dapat mengakibatkan sanksi administratif mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan izin usaha.

Lebih tegas disebutkan dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menyebutkan bahwa pertambangan tanpa izin dapat dikenai hukuman penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar (Pasal 158). Untuk kegiatan pemuatan tanpa izin, ancaman pidananya mencakup penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar dituangkan dalam Pasal 161.

“Semua sudah jelas dan terang benderang, kenapa belum ada penindakan dari penegakan hukum atas pelanggaran yang dilakukan loading bauksit PT Hermina Jaya,” tanya aktivitis masyarakat Lingga,” kata Ketua Ormas Projo Kabupaten Lingga, menanggapi hal ini. (tir)

Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *