Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024 KPU Karimun Segera Ditetapkan

KARIMUN (HK) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun memastikan proses penetapan tersangka dalam dugaan kasus korupsi dana hibah Pilkada 2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun tinggal menunggu waktu.

Kejari Karimun melalui tim penyidik saat ini tengah melengkapi berkas perkara dan menunggu hasil final audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kepulauan Riau.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Karimun, Dedi Januarto, mengatakan proses audit tersebut menjadi tahapan akhir sebelum penetapan tersangka dilakukan.

“Kami terus berkoordinasi dengan auditor BPKP untuk memastikan angka kerugian negara secara akurat. Setelah hasil audit keluar, segera kami umumkan pihak-pihak yang bertanggung jawab,” ujar Dedi, Jumat (7/11/2025).

Diketahui, KPU Kabupaten Karimun menerima dana hibah sebesar Rp16,5 miliar dari APBD Karimun Tahun 2024 untuk pembiayaan pelaksanaan Pilkada.

Dari hasil penyidikan sementara, kerugian negara sementara diperkirakan mencapai sekitar Rp2 miliar, meski jumlah pastinya masih menunggu hasil resmi dari BPKP.

“Nilai sementara sekitar dua miliar rupiah, namun masih dalam proses sinkronisasi bersama auditor BPKP,” tambah Dedi.

Kejari Karimun menegaskan, setelah hasil audit rampung, pihaknya akan segera menetapkan tersangka dan mengumumkan kepada publik.

“Kami pastikan perkara ini segera tuntas. Penetapan tersangka akan dilakukan dalam waktu dekat,” tegas Kasi Pidsus.

Kasus dugaan korupsi ini menjadi sorotan publik karena melibatkan lembaga penyelenggara pemilu yang seharusnya menjunjung tinggi integritas dan transparansi dalam penyelenggaraan Pilkada. (mohd)