Sungai Sei Tering Melcem Nyaris Hilang Akibat Timbunan PT Alexsindo, Keselamatan Warga Terancam

BATAM (HK) – Aliran sungai di kawasan Sei Tering Melcem, Kelurahan Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam terancam lenyap akibat aktivitas penimbunan tanah yang dilakukan PT Alexsindo.

Penimbunan yang dilakukan secara brutal ini telah menutup sebagian badan sungai dan menimbulkan keresahan luas di tengah masyarakat.

Pantauan Harian Haluan Kepri di lapangan, timbunan tanah setinggi sekitar 25 meter itu telah menutupi sebagian besar aliran sungai. 

Lebih parah lagi, tanah tersebut bercampur dengan puing-puing bangunan dan tidak dilengkapi batu miring penahan, sehingga longsoran tanah terus masuk ke sungai dan membuatnya semakin dangkal.

Di pinggir sungai hanya tampak karung-karung putih berisi tanah yang ditumpuk seadanya sebagai penahan. Kini karung-karung itu pun sudah jatuh berserakan ke dalam sungai, mempercepat penyumbatan aliran air.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penimbunan ini bahkan diduga sudah melewati batas lahan perusahaan dan menggeser patok awal. Dugaan pelanggaran ini semakin memperkuat kemarahan warga yang merasa sungai mereka dirampas tanpa memperhatikan aturan dan keselamatan.

 

Warga sekitar mengaku resah, sungai yang dulunya menjadi jalur utama pembuangan air kini semakin dangkal dan menyempit. Akibatnya, banjir sering melanda saat hujan deras turun.

“Sebelumnya sungai ini besarnya sekitar 6 meter, sekarang sudah makin kecil. Kalau hujan lebat, rumah-rumah di sini rawan terendam,” tegas Joko Promono, warga yang rumahnya persis di dekat lokasi, Selasa (2/9/2025).

Ketua RW 07 Sei Tering, Siti Fatimah, juga angkat bicara. Dia menyebut keberadaan sungai itu vital sebagai saluran utama pembuangan. Namun penimbunan serampangan yang dilakukan PT Alexsindo justru memperparah banjir dan membuat warga dua RW, yakni RW 07 dan RW 18, semakin menderita.

“Kalau tidak segera dibuatkan batu miring, sungai ini akan benar-benar hilang. Keselamatan warga pun bisa terancam karena lokasi penimbunan berdekatan dengan pemukiman,” kecam Siti saat bertemu perwakilan perusahaan.

Sorotan juga datang dari DPRD Kota Batam. Anggota dewan Asnawati Atiq menegaskan, apa yang terjadi di Sei Tering jelas melanggar aturan tata ruang dan merusak ekosistem.

“Sungai adalah ruang terbuka biru yang wajib dijaga. Menimbunnya sama saja membunuh fungsi ekologis dan membahayakan warga. Kami minta perusahaan segera menindak lanjuti permasalahan ini” tegas politisi NasDem tersebut.

Sementara itu, Akia, perwakilan PT Alexsindo yang ditemui oleh perwakilan warga, RW dan dan anggota DPRD Batam tersebut, dia hanya berjanji akan menyampaikan keluhan warga ini kepada pimpinannya di Jakarta.

“Penimbunan ini sudah berjalan sekitar setahun. Saya akan laporkan ke bos. Kalau ada respon, baru akan ditindaklanjuti,” katanya singkat. (dam)