Sewan Lahan dan Kepemilikan Rig Pengeboran di Batu Ampar Berpolemik, PT IMN Tuding PT CMS Tak Punya Legalitas

BATAM (HK) – Perjanjian sewa lahan di kawasan Batu Ampar Kota Batam berpolemik, yakni PT Istana Mitra Nusantara (IMN) dengan pihak yang mengatasnamakan PT CMS.

 

Selain perjanjian terkait sewa lahan, dua perusahaan tersebut juga bersengketa terkait kepemilikan sebuah rig pengeboran minyak yang melakukan perbaikan di lahan yang disewa milik PT Elnusa Tbk di Batu Ampar Kota Batam.

 

PT IMN menegaskan bahwa mereka merupakan pemilik sah rig tersebut, dan mendesak agar pihak-pihak yang tidak berkepentingan secara hukum segera menghentikan klaim atas aset yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah itu.

 

Kuasa hukum PT IMN, Agustranto, menjelaskan bahwa rig tersebut merupakan milik sah PT IMN berdasarkan dokumen legal yang lengkap, termasuk invoice pembelian dari perusahaan di Mesir, serta dokumen pengiriman resmi ke Batam atas nama PT IMN.

 

“Rig ini dibeli dari perusahaan di Mesir. Kami punya invoice, bill of lading, dan dokumen pendukung lainnya. Barang ini dikirim langsung ke Batam dan ditujukan kepada PT IMN,” kata Agustranto, Rabu (30/7/2025).

 

Dikatakannya, bahwa saat ini rig tersebut disimpan di lahan milik PT Elnusa yang disewa oleh PT IMN, dengan masa sewa yang masih berlaku hingga 14 Agustus 2025.

 

PT Gulf Oil Field Services dan PT IMN sebelumnya memang terlibat dalam proses perbaikan rig dan telah menyelesaikan pekerjaan tersebut, yang kemudian diserahterimakan secara resmi kepada PT IMN pada 14 Februari 2025.

 

“Jadi pekerjaan sudah selesai dan secara hukum sudah diserahkan ke klien kami. Tapi sekarang muncul pihak lain yang tidak memiliki hubungan hukum apa pun dengan kami maupun Gulf Oil, tiba-tiba mengklaim kepemilikan rig dan menguasai lokasi,” ujarnya.

 

Menurutnya, selama satu bulan terakhir, pihak yang mengaku sebagai perwakilan PT CMS telah memasuki lokasi secara paksa dan mengusir petugas keamanan dari PT IMN yang berjaga di lokasi tersebut.

 

Agustranto mengaku pihaknya telah melaporkan kejadian ini ke Polresta Barelang melalui LPM, namun hingga kini belum ada tindak lanjut dari aparat penegak hukum.

 

“Kami menyayangkan, saat kami hendak masuk ke lokasi yang jelas-jelas merupakan tempat kami menyewa secara sah malah tidak bisa masuk untuk menjaga,” katanya.

 

Kuasa hukum IMN lainnya, Ade Darmawan Dipakusuma, juga menyoroti pihak yang mengklaim berasal dari Kuwait dan mewakili CMS. Menurutnya, yang bersangkutan hanyalah audit internal dan tidak memiliki hak hukum untuk mengambil atau menjual rig tersebut.

 

“Kalau dia merasa punya hak karena investasi, ya jangan semena-mena ambil barang. Kerja samanya itu dengan Gulf Oil, bukan langsung dengan IMN. Kalau pun ada tagihan, kita siap selesaikan, tapi itu tidak serta-merta membuat mereka bisa menguasai rig milik kami,” ucap Ade.

 

Ade juga menduga adanya upaya untuk menghindari kewajiban pembayaran kepada vendor dengan cara mengambil alih aset yang bukan miliknya.

 

Rig yang disengketakan itu disebut-sebut bernilai hingga Rp 900 miliar. Ade menegaskan, PT IMN saat ini juga sedang menjajaki kerja sama dengan beberapa pihak yang berminat menyewa rig tersebut.

 

“Yang bisa memasarkan rig ini adalah kami, karena kami yang punya legal standing. Kalau mereka yang mau jual, itu namanya aneh. Padahal objek yang sebenarnya dipermasalahkan bukan rig-nya, tapi tagihan dan itu sudah kita akui,” tutup Ade.

 

Sementara itu, kuasa hukum PT CMS, Yan Apridho, saat diminta penjelasannya dia menyampaikan bahwa PT CMS adalah perusahaan asing yang menggandeng PT IMN untuk urusan perizinan dan logistik di Indonesia.

 

“IMN digandeng untuk urusan lokal, seperti izin dan pengadaan alat. Namun, seluruh pembayaran ke PT El Nusa ditanggung PT CMS, dan ada buktinya,” kata Yan.

 

Dia menjelaskan, Rig masuk ke Indonesia pada Februari 2023, tetapi tak kunjung beroperasi hingga awal 2024. Hal ini memicu audit dari investor Kuwait, sehingga dikirimlah Baju.

 

“Banyak masalah internal ditemukan, akhirnya kontrak dengan IMN diputus Februari 2025. Setelah pemutusan kontrak, IMN mulai mengklaim Rig sebagai miliknya. Padahal, semua biaya ditanggung PT CMS,” imbuhnya. (dam)

 

Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *