ANAMBAS (HK) – Kepolisian Resor Kepulauan Anambas berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan seorang pria yang sempat menghebohkan warga di Jalan M.H. Thamrin, Tarempa yang terjadi pada Jumat, 17 Oktober 2025 lalu .
Hasil penyelidikan tim penyidik Satreskrim Polres Kabupaten Kepulauan Anambas didapati pelaku berinisial ASPM (20) tahun dan korban ternyata pegawai Imigrasi Tarempa, Harsyad (53), yang ditemukan tewas di semak-semak menuju Kampung Flores, Desa Tarempa Selatan, Kepulauan Anambas.
Hal tersebut terungkap dalam konferensi pers terkait pengungkapan kasus ini digelar di Mapolres Kepulauan Anambas pada Kamis (23/10/2025) pukul 12.00 WIB, dipimpin langsung oleh Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, AKP Bambang Sadmoko, Ps. Kasi Humas Polres Kepulauan Anambas, Ipda Baginda Hasibuan, Kepala kantor Imigrasi, Ferry Krisdiyanto dan sejumlah pejabat dari Kantor Imigrasi Kelas II Tarempa Kabupaten Kepulauan Anambas dan rekan media.
“Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim Satreskrim Polres Kepulauan Anambas yang dibantu ahli forensik digital dan Bidang Dokkes Polda Kepri,”kata Kapolres Anambas.
Dijelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku, peristiwa bermula dari pertemuan antara korban dan terduga pelaku pada dini hari sekitar pukul 02.05 WIB. Keduanya sempat menuju ke area kebun yang diketahui sebagai milik korban.
“Di lokasi tersebut, terjadi interaksi pribadi yang kemudian berujung pada perselisihan. Namun dalam perjalanan pulang, keduanya terlibat cekcok dimana korban berjanji akan memberikan uang sebesar Rp500 ribu kepada pelaku, namun tidak dipenuhi,” ucap Kapolres
Karena korban tidak menepati janjinya, terang Kapolres, pelakupun emosi, dimana pelaku kemudian memukul korban secara spontan, memiting lehernya sebanyak dua kali, dan mencekik hingga korban meninggal dunia.
“Perbuatan tersebut dilakukan secara spontan akibat pelaku emosi,”sambung Kapolres
Melalui rangkaian penyelidikan, pemeriksaan digital forensik, serta informasi dari masyarakat, polisi berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku berinisial ASPM (20) tahun.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik pelaku dan korban, satu unit sepeda motor, satu unit sepeda listrik serta dua unit telepon genggam.
“Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 338 jo 351 ayat (3) KUHP, tentang pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian,” ujar Kapolres.
Kapolres menegaskan, keberhasilan ini merupakan bukti komitmen jajaran Polres Kepulauan Anambas dalam memberikan kepastian hukum dan rasa aman bagi masyarakat.
“Kasus ini menjadi perhatian bersama. Kami bekerja siang dan malam, memanfaatkan dukungan teknologi serta informasi dari masyarakat, sehingga pelaku dapat segera diamankan,” pungkasnya.(r/nel)