Rokok Non Cukai Produk Batam Kuasai Pasar, Geber Akan Lapor ke DJBC, Mabes Polri, KPK dan Kejagung

TANJUNPINANG (HK) – Hingga saat ini, peredaran rokok non cukai makin merajalela dengan harga yang melambung tinggi.

Rokok ilegal yang berasal dari produksi Kota Batam ini menguasai pasar di seluruh kabupaten dan kota se-Provinsi Kepri dan bahkan peredarannya sampai ke luar daerah Kepri.

Maraknya peredaran rokok non cukai yang merugikan negara setiap tahun ratusan miliar dan bahkan sampai triliunan rupiah ini menjadi tanda tanya besar bagi aparat yang berwenang dalam memberantas dan menindaknya.

Disinyalir aparat penegak hukum yang berwenang membacking rokok non cukai ini sehingga pengawasan dalam melakukan pemberantasan dan penindakan dinilai lemah.

Koordinator Aliansi lapangan Aliansi Gerakan Bersama (Geber) Jusri Sabri mengatakan, bahwa saat ini peredaran rokok non cukai di Kepri cukup masif.

Karena selama ini kata dia, masih banyak rokok non cukai yang bebas di perjualbelikan baik itu warung-warung, kedai maupun toko kelontong.
Artinya disini bahwa pengawasan, pencegahan maupun penindakan dari pihak BC Tanjungpinang itu sendiri masih lemah.

“Kita minta kepada pihak BC agar lebih maksimal dalam melakukan pengawasan, pencegahan maupun penindakan. Karena selama ini dan sudah berjalan sekitar 8 tahun belum ada terjadi tersangka pengedar rokok ilegal yang dibawa sampai ke meja hijau,” katanya, Kamis (28/8).

Dalam hal ini, Jusri menyebutkan bahwa ada tiga undang-undang yang dilanggar terkait dengan peredaran rokok ilegal atau non cukai tersebut, antara lain terkait cukai, kesehatan dan perlindungan konsumen.

“Dalam waktu dekat setelah sebelumnya kami telah berdialog dengan pihak jajaran BC Tanjunpinang, Aliansi Geber akan berangkat ke Jakarta untuk melaporkan terkait peredaran rokok ilegal di Kepri ke Dirjen BC, KPK, Mabes Polri dan Kejagung,” tegas Ketua Umum LSM Gerakan Tuntas Korupsi (Getuk) ini.

Karena, akibat dari peredaran rokok tanpa cukai ini, sudah ratusan miliar bahkan sampai triliunan negara dirugikan.

Jusri menyampaikan sebelumnya terkait dengan dialog tersebut, Aliansi Geber telah menyampaikan enam tuntutan kepada BC Tanjungpinang, diantaranya menindak tegas produsen, distributor, pemilik gudang, agen, pengecer dan pembacking peredaran rokok non cukai (rokok ilegal).

Kemudian, mendesak aparatur Bea dan Cukai untuk memperketat proses impor masuk rokok ilegal dari kawasan FTZ ke kawasan Kepabaenan di wilayah Provinsi Kepri khususnya di pulau Bintan (Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan).

Diketahui adapun beberapa nama perusahaan pabrik rokok non cukai yang masih aktif beroperasi di Kota Batam diantaranya,
1. PT.Ying Mei Indo Tobacco Internasional
2. PT.Leadon Internasional
3. PT.Alcomindo Batam
4. PT.Vigo Internasional
5. PT.Fantastic Internasional
6. PT.Makmur Tembakau Nasional.
7. PT.Adimukti Persada
8. PT.Rock Internasional Tobacco
9. PT.Manhattan Internasional.

Sembilan perusahaan ini diduga memproduksi berbagai jenis merk rokok. (eza)