LINGGA (HK) – Ormas Projo Kabupaten Lingga minta enam Organisasi Perangkat Daerah (OPD) umumkan pihak ketiga yang menunggak senilai Rp 1,5 mikyar hasilntenuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas kepatuhan keuangan Kabupaten Lingga Tahun 2023. Projo juga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut tunggakan pajak tersebut.
“Berdasarkan UU No 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dalam Pasal 20 ayat 3 jelas disebutkan bahwa batas waktu penyelesaian temuan adalah 60 hari. Saat ini sudah lebih dari 60 hari namun masih belum diselesaikan. Seharusnya hal ini menjadi atensi pihak penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan mengusut tuntas hal ini,” kata Ketua Projo Kabupaten Lingga, Selamat Riyadi, kemarin.
Dikatakannya, berdasarkan LHP BPK jumlah tunggakan pajak senilai Rp 1,59 Milyar tersebut, tersebar di enam OPD yakni, Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian (BPPP) senilai RP 29,8 Juta, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTST) senilai Rp 5,5 juta, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) senilai Rp 415,6 juta, Dinas Perhubungan (Dishub) senilai Rp 639,3 juta, Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindag Kop) senilai Rp 24 juta dan Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) senilai Rp 480,8 juta.
“Dalam LHP BPK tersebut sudah sangat jelas dipaparkan bagaiman pihak ketiga yang mendapat proyek belum menyetorkan kewajiban membayar pajak. Kalau ada keinginan untuk mengusut semua telah terang benderang,” jelasnya.
Dikatakan, undang-undang KUP pasal 39 ayat 1 memuat sanksi pidana bagi wajib pajak yang lalai membayarkan pajak. Wajib pajak yang melakukan pelanggaran ini bisa dipenjara selama 6 bulan sampai 6 tahun, serta membayarkan denda minimal 2 sampai 4 kali lipat dari pajak terutang.
“Untuk enam OPD terkait harus tegas untuk menagih pajak dari pihak ketiga ini. Bila perlu laporkan perusahaan yang menunggak pajak ini kepada pegak hukum,” ucapnya.
Ia meminta agar pemerintah membuka data penunggak pajak itu pada media. Sehingga wajib pajak memiliki tanggungjawab moral pada publik. Mengingat pajak yang belum dibayarkan oleh wajib pajak, digunakan untuk pembangunan dan mensejahterakan masyarakat.
“Data sudah ada, ya umumkan saja di media. Biar masyarakat nanti menilai. Biar wajib pajak itu yang jelaskan ke masyarakat, kenapa belum dibayarkan sampai saat ini,” imbuhnya. (tir)