Prodi HKI STAIN SAR Kepri Teken PKS dengan Peradi dan DPC IKADIN Tanjungpinang

BINTAN (HK) – Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau (Kepri) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) dan Dewan Pimpinan Cabang Ikatan Advokat Indonesia (DPC IKADIN) Tanjungpinang terkait Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) pada Senin (13/10/2025), di Ruang Ketua STAIN SAR Kepri.

Acara ini dihadiri oleh sejumlah pejabat dan akademisi dari kedua lembaga. Dari pihak STAIN SAR Kepri hadir Ketua STAIN, Dr. M. Muhammad Faisal, M.Ag., Kepala Program Studi HKI Bpk. Daria, M.H., serta Sekretaris Prodi HKI Rizki Pradana Hidayatulah, M.Sos. Sementara itu, dari pihak DPC IKADIN Tanjungpinang hadir Ketua DPC IKADIN, Sri Ernawati, S.H., didampingi Rika Adrian, S.H., M.H., dan Muhammad Perwira Hakim, S.H., CLA.

Dalam sambutannya, Ketua STAIN SAR Kepri, Dr. Muhammad Faisal, M.Ag., menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kerja sama ini. Ia menegaskan bahwa kolaborasi antara institusi akademik dan organisasi profesi hukum merupakan langkah strategis untuk memperkuat sinergi, yang tidak hanya memberikan manfaat bagi kedua lembaga, tetapi juga bagi masyarakat luas.

“Program PKPA ini memiliki arti yang sangat penting bagi kami, khususnya dalam memperkuat kualitas dan daya saing alumni STAIN SAR Kepri, terutama yang berasal dari Program Studi Hukum Keluarga Islam dan Hukum Ekonomi Syariah. Melalui PKPA, alumni tidak hanya memperoleh pemahaman teoretis, tetapi juga pengalaman praktis yang dibutuhkan dalam dunia profesi hukum. Dengan demikian, kerja sama ini juga menjadi bagian dari upaya kami memperkuat kelembagaan STAIN SAR Kepri sebagai pusat pengembangan keilmuan yang relevan dengan kebutuhan zaman,” ujarnya.

Dr. Faisal menambahkan bahwa ke depan, kerja sama ini diharapkan dapat berkembang lebih luas, mencakup seminar, penelitian bersama, pengabdian kepada masyarakat, serta berbagai bentuk peningkatan kapasitas hukum. Ia meyakini keberlanjutan kolaborasi ini akan berdampak positif dalam membangun ekosistem pendidikan tinggi yang produktif, profesional, dan berorientasi pada kemaslahatan umat.

Sementara itu, Ketua DPC IKADIN Tanjungpinang, Sri Ernawati, S.H., menyambut positif kolaborasi ini sebagai langkah strategis dalam menghadirkan pendidikan profesi advokat yang berkualitas.

“Kegiatan PKPA ini kami selenggarakan karena tingginya minat masyarakat, khususnya para sarjana hukum, untuk menempuh pendidikan profesi advokat. Antusiasme ini menunjukkan kesadaran akan pentingnya profesionalisme dan kompetensi di bidang hukum semakin meningkat. Kami di DPC IKADIN Tanjungpinang melihat hal ini sebagai momentum positif untuk menyiapkan calon-calon advokat yang berintegritas, berwawasan luas, dan memiliki komitmen terhadap penegakan hukum yang berkeadilan,” jelasnya.

Ia menambahkan melihat dinamika dan kebutuhan tersebut, diperlukan berbagai terobosan dalam penyelenggaraan PKPA. Kerja sama dengan STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau ini merupakan langkah strategis untuk memperluas akses, meningkatkan mutu, dan menghadirkan inovasi dalam proses pendidikan profesi. 

“Kami berharap kolaborasi ini menjadi awal dari kerja sama yang lebih luas, tidak hanya dalam pelatihan profesi advokat, tetapi juga dalam kegiatan akademik di bidang hukum secara berkelanjutan,” katanya.

Penandatanganan PKS ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat sinergi antara institusi pendidikan tinggi keagamaan dan organisasi profesi hukum di Kepulauan Riau, yang diharapkan mampu menghadirkan pendidikan hukum yang aplikatif, profesional, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas. (r/eza)