TANJUNGPINANG (HK) – Tim Unit Tipiter Satreskrim Polresta Tanjungpinang akhirnya baru melakukan pra rekonstruksi dugaan kasus pengeroyokan dan penganiayaan oleh sejumlah orang di lift KTV Majestic yang dialami korban Hartono alias Amiang dan Yani Safitri beberapa bulan lalu, Rabu (06/08/2025).
Laporan dugaan kasus itu sendiri telah dilakukan pihak korban dengan LP No. LP/4/1/2025/SPKT Polsek Tanjungpinag Kota Polresta Tanjungpinang Polda Kepri tertanggal 28 Januari 2025.
Dalam gelar Prarekonstruksi itu, terlihat sedikitnya ada 14 adegan yang diperagakan yang dimulai saat korban
Hartono alias Amiang bersama Yani Safitri dan dua rekannya yang lain dari keluar dari dalam lift KTV Majestic hingga terjadi pertengkaran antara korban dan pihak terlapor yakni Hartono alias Acai Cs.
Kuasa Hukum pihak terlapor Hartono alias Acai, Edy Rustandi dan Dwiki Kristantio menyatakan dukungan atas upaya yang dilakukan pihak Polresta Tanjungpinang melalui gelar Prarekonstruksi tersebut guna mengetahui lebih jelas persoalan yang sebenarnya.
“Kami yakin, tim penyidik Satreskrim Polresta Tanjungpinang telah bekerja secara transparan dan profesional dalam menangani dugaan kasus ini,”kata Dwiki.
Lebih lanjut, kuasa hukum Hartono alias Acai ini menepis berbagai isu dan pemberitaan yang seolah mengisyaratkan kliennya sebagai pelaku pengeroyokan dan penganiayaan terhadap korban.
“Dalam perkara ini, justru klien kami yang menjadi korban,”kata Edy Rustandi menimpal
Menyikapi tanggapan tersebut, kuasa hukum Hartono alias Amiang, yakni Jhon Asron menyangkal pernyataan kuasa hukum Hartono alias Acai tersebut.
“Kita harus melihat perkara tersebut secara utuh, jangan sepenggal-sepenggal. Kita punya alat bukti rekaman CCTV dan telah membawanya ke bagian Labkrim digital forensik,”ujar Jhon Asron didampingi dua rekannya sesama pengacara..
Sebagaimana diberitakan, dugaan kasus ini bermula dari insiden di lift KTV Majestik pada 28 Januari 2025 sekitar pukul 01.15 WIB dini hari.
Saat itu, seorang perempuan bernama Yani Safitry secara tidak sengaja menginjak kaki salah satu pengunjung lift.
Meski sudah langsung meminta maaf, insiden kecil itu justru memicu pengeroyokan terhadap Yani dan rekannya, Hartono alias Amiang, oleh tujuh pria hanya satu dari mereka yang diketahui identitasnya.
Tak tinggal diam, Amiang melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tanjungpinang Kota keesokan paginya, 29 Januari 2025.Kasus kemudian dilimpahkan ke Polresta Tanjungpinang pada 12 Februari.
Ironisnya, pada hari yang sama, salah satu terduga pelaku, Hartono alias Acai, juga membuat laporan balik terhadap Amiang.
Yang janggal, laporan dari pihak Acai justru diproses lebih cepat oleh penyidik. Pada 28 Februari, kasus itu sudah naik ke tahap penyidikan. Sementara laporan dari pihak korban Amiang justru berjalan lamban dan tidak jelas progresnya.
Puncaknya terjadi pada 22 April 2025, ketika Amiang dan rekannya, Lovikospanto alias Luku yang justru hanya berusaha melerai saat kejadian malah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.
Kuasa hukum menilai penetapan tersangka terhadap kliennya penuh kejanggalan dan berpotensi melanggar asas keadilan.
“Dari awal sudah tidak berimbang. Klien kami adalah korban yang melapor, tapi justru diproses sebagai pelaku. Bahkan yang mencoba melerai pun dijadikan tersangka. Di mana letak keadilan?” kata Jhon Asron, beberapa waktu lalu.
Lambanya proses hukum atas laporan korban tersebut, akhirnya berujung aksi demo belasan Mahasiswa yang tergabung dalam organisasi Gerakan Aksi Mahasiswa (GAM) Provinsi Kepulauan Riau dengan mendatangi Mapolresta Tanjungpinang pada Selasa (29/07/2025) kemarin.(nel)