Polres Natuna Tangkap Pelaku Cabul yang Tertangkap Tangan.

NATUNA (HK) – Polres Natuna menggelar Konfrensi Pers terkait kasus pencabulan terhadap anak bawah umur di wilayah Bunguran Barat, Kabupaten Natuna.

Peristiwa ini diketahui terjadi oleh kelurga korban terakhir pada tanggal 16 April 2025 di rumah korban.

Adapun pelaku berinisial MF (33) dengan pekerjaan selaku nelayan. Sedangkan korban masih berusia 15 tahun dan berstatus sebagai pelajar kelas 3 SLTP.

“Pelaku ini ketangkap tangan oleh keluarga korban dan langsung dilaporkan ke kita. Dan pada tanggal yang sama terduga pelaku langsung kita tangkap pada saat itu,” kata Kapolres Natuna, AKBP Novyan Aries Efendie kepada sejumlah wartatawan dan pimpinan media di Mapolres Natuna, Rabu (7/5/2025).

Ia kemudian menjelaskan kronologis kejadian yang bermula dari bujuk rayu yang dilakukan tersangka terhadap korban.

Pelaku membujuk rayu korban dengan kata-kata yang indah dan menjanjikan bahwa mereka menjalin asmara dengan baik.

Dan karena korban terpedaya dengan bujuk rayu yang dilakukan pelaku, maka korban mau mengikuti hasrat bejat sang pelaku.

“Menurut pengakuan tersangka dia baru seminggu melakukan itu dengan korban. Dan dalam seminggu itu baru 13 kali ia melakukan persetubuhan,” papar AKBP Novyan.

Selain menangkap pelaku, Polres Natuna juga menagamankan sejumlah barang bukti perkara yang meliputi pakaian pelaku dan pakaian korban serta handphone.

“Tersangka ini dijerrat dengan pasal 81 ayat 1 dan atau pasal 81 ayat 2 Undang – undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujar AKBP Novyan. (fat).

Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *