TANJUNGPINANG (HK) – PLN membongkar aktivitas aliran listrik di duga ilegal di tambang Bitcoin ilegal di sebuah ruko kawasan Jalan Pelantar 3, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kepulauan Riau.
Upaya PLN ini diketahui setelah ditemukan sambungan listrik langsung dari kabel besar ke dalam bangunan tanpa melalui alat pemutus arus. Kamis (18/9/2025)
Sebagaimana di kutib melalui media Promiritasnews.id, Team Leader Lapangan PLN, Habibie, menegaskan praktik tersebut sangat berbahaya.
“Penyambungan kabel tanpa pemutus arus berisiko besar. Panas berlebih bisa menimbulkan kebakaran sewaktu-waktu,” jelasnya.
Kerugian Capai Lebih Miliaran Rupiah
Dikatakan , pencurian listrik untuk tambang kripto tersebut menyebabkan kerugian sekitar Rp40 juta per bulan. Jika dihitung sejak aktivitas dimulai pada 2022, total kerugian diperkirakan menembus ratusan juta hingga lebih dari Rp1 miliar.
Fakta lain yang menguatkan dugaan adalah terjadinya kebakaran di lokasi tersebut sekitar tiga bulan lalu. Proses penyegelan dilakukan langsung oleh tim PLN bersama aparat Polresta Tanjungpinang dan Ketua RT setempat, Enung.
LSM ICTI Kepri Kecam
Ketua LSM ICTI Kepri, Kuncus, mengecam keras aksi tambang Bitcoin ilegal yang merugikan negara.
“Penambangan kripto dengan mencuri listrik PLN jelas merugikan negara. Aparat harus menindak tegas pelaku,” ujarnya.
Kuncus juga mengungkapkan bahwa pemilik ruko diduga sering memindahkan perangkat tambang setelah terjadi kebakaran, dengan tujuan menghindari jeratan hukum. Sebelumnya, aktivitas serupa pernah ditemukan di kawasan Batu 3, Tanjungpinang, tepat di atas sebuah swalayan. Lokasi itu juga mengalami kebakaran pada Juli 2023.
Menurutnya, pola berpindah-pindah lokasi merupakan upaya untuk menyulitkan pelacakan aparat. Ia juga menduga adanya jaringan yang lebih besar di balik tambang Bitcoin ilegal di Tanjungpinang.
Ancaman Hukuman Berat bagi Pelaku
Berdasarkan Pasal 51 ayat (3) UU Ketenagalistrikan, pencurian listrik dapat diancam pidana hingga 7 tahun penjara dan denda maksimal Rp2,5 miliar.
Disamping itu, pelaku juga diwajibkan mengganti kerugian PLN akibat penggunaan listrik secara ilegal.
Hingga berita di posting, media ini belum bisa melakukan konfirmasi terhadap pihak bersangkutan. (Tim/Red)