TANJUNGPINANG (HK) – Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap jaringan pengedar narkotika jenis sabu yang beroperasi di beberapa wilayah di Kota Tanjungpinang.
Dalam operasi yang dilakukan pada awal Juni 2025, Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang telah berhasil mengamankan 8 tersangka, dimana 2 diantaranya merupakan pasangan suami istri (Pasutri)
Kasus pertama, yang terjadi pada tanggal 3 Juni 2025, melibatkan tersangka berinisial AI 24 tahun, yang ditemukan memiliki empat paket sabu dengan total berat 1,18 gram di rumahnya di Jalan Sutan Syahrir, Tanjungpinang Barat.
Selanjutnya, pada hari yang sama, polisi mengungkap kasus lain di Jalan Abdul Rahman, Kampung Bugis.
Tersangka SA (29) dan istrinya MA (37) ditangkap dengan 11 paket sabu seberat 4,21 gram serta peralatan untuk menghisap sabu.
SA mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya, sementara MA mengantarkan barang saat ada permintaan.
Tidak jauh dari lokasi itu, di Jalan Abdul Rahman, polisi juga menangkap tersangka MN (29) yang ditemukan memiliki 3,11 gram sabu.
Selang beberapa waktu, pada pukul 04.00 Wib, tersangka YM (34) juga ditangkap di rumah yang sama, dengan 2,84 gram sabu yang ditemukan di tasnya.
Kasus lain pada hari yang sama melibatkan tersangka EY (31) yang ditangkap di Kampung Bulang, Tanjungpinang Timur, dengan satu paket sabu seberat 2,27 gram.
Dalam pemeriksaan, polisi juga menemukan sepeda motor dan beberapa barang bukti lain.
Pada malam hari, sekitar pukul 21.00 Wib, Satuan Reserse Narkoba melakukan penggerebekan di rumah tersangka MJ (25), di Tanjungpinang Timur.
Ditemukan tiga paket sabu dengan berat total 0,84 gram. MJ mengakui barang tersebut adalah miliknya.
Hari berikutnya, pada 4 Juni 2025, polisi kembali menangkap tersangka IH (27) di Kampung Bugis, Tanjungpinang Kota, dengan membawa tiga paket sabu seberat 5,74 gram.
Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi mengatakan, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp 10 miliar.
“Seluruh tersangka terlibat dalam kegiatan peredaran narkotika, bahkan ada yang melibatkan pasangan suami istri dalam jaringan ini,” ujar AKP Lajun Siado Rio Sianturi.
Dari seluruh kasus ini, polisi berhasil menyita total 20,19 gram sabu, dua unit timbangan digital, dua sepeda motor, tujuh handphone, dan peralatan hisap sabu.
Didepan awak media, AKP Lajun mengungkapkan bahwa barang haram itu didapatkan para tersangka di Tanjungpinang.
Pihaknya juga sedang melakukan penangkapan untuk mendapatkan tersangka yang menjadi bandar yang belum terungkap.
“kasus ini masih kita terus lakukan pengembangan, termasuk mencari bandarnya sebagai pemasok narkoba tersebut,” ujar Kasat. (nel)