BINTAN (HK) – Meskipun Tim gabungan yang terdiri TNI dan Polri telah melakukan razia tambang pasir illegal di sejumlah titik yang ada di Kabupaten Bintan, namun ada saja pihak tertentu yang tetap nekad melakukan aktivitas yang merugikan pendapatan daerah dari sektor pajak dan rusak lingkungan.
Mendapati informasi tersebut, Tim Unit Tipiter Satreskrim Polres Bintan langsung bertindak dan mengamankan dua orang pria yang diduga melakukan penambangan pasir ilegal di Kampung Tanjung Kapur, Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan, Selasa (15/7/2025) sore.
Dua pelaku berinisial Os dan I diamankan di lokasi bersama sejumlah barang bukti berupa alat sedot pasir, mesin, dan pipa yang digunakan untuk aktivitas tambang.
Kanit Tipiter Satreskrim Polres Bintan, Iptu Adi Satrio Gustian, menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas galian C di kawasan tersebut.
“Ada dua orang yang kami amankan. Kami juga mengamankan satu unit alat sedot pasir dan sejumlah pipa,” kata Iptu Adi di lokasi kejadian ketika di konfirmasi media ini Rabu (16/07/2025)
Dalam pemeriksaan awal, lanjut Iptu Adi Satrio Gustian, kedua pelaku mengaku sedang melakukan pendalaman kolam yang rencananya akan digunakan untuk budidaya ikan. Namun, mereka juga mengakui bahwa sebagian pasir hasil sedotan dijual kepada pemesan.
“Masih kami dalami. Keterangan awalnya mereka gali kolam untuk ternak ikan, tapi juga ada penjualan pasir,” tambahnya.
Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, para pelaku bersama barang bukti penambangan pasir ilegal dibawa ke Mapolres Bintan.
“Untuk sementara hanya dua orang tersebut yang kita amankan dan tidak tertutup kemungkinan jika ada pihak lain yang terlibat, segera kita amankan,”ujarnya.
Informasi diperoleh media ini, aktivitas tambang pasir Ilegal tersebut sudah berjalan hampir satu bulan, pasca dilakukan razia oleh tim gabungan TNI-Polri menghentikan aktivitas tambang pasir Ilegal di sejumlah titik kawasan Kabupaten Bintan.
Hasil dari tambang pasir Ilegal tersebut di jual per lori (truk) dengan harga berkisar Rp.500 ribu kepada pemesanya.(nel)