LINGGA (HK)- Siapa pemilik CV AQJ Gemilang, kontraktor pelaksana jembatan Tahap III Tahun 2024 yang saat ini kasus dugaan korupsi masih di tangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga, benarkah milik kontraktor berinisial Rh, kontraktor pelaksana pengerjaan Dermaga Desa Tanjung Kelit, Kecamatan Bakung Serumpun.
Penelusuran media ini CV AQJ Gemilang adalah kontraktor pelaksana pengerjaan Dermaga Tanjung Kelit, Kecamatan Bakun Serumpun yang dilakukan, Rh Tahun 2023, lalu.
“Informasinya memang CV AQJ Gemilang pernah dipakai untuk pengerjaan beberapa proyek dermaga di Kabupaten Lingga,” kata sumber media ini yang enggan disebutkan namanya, Selasa (23/9/2025).
Meski begitu, belum dapat dipastikan bahwa Rh adalah pemilik CV AQJ yang mengerjakan proyek jembatan Marok Kecil. “Sudah menjadi rahasia umum kalau pengerjaan proyek di Lingga banyak yang meminjam perusahan milik orang lain,” sebutnya.
Ketika di konfirmasi terkait kepemilikan CV AQJ Gemilang, Rh, membantahnya. “Tidak,” tegas Rh ketika dipertanyakan hal ini. Namun ketika ditanta lebih lanjut apakah CV AQJ Gemilang adalah perusahan yang sama saat ia mengerjakan Dermaga di Desa Tanjung Kelit, Kecamatan Bakung Serumpun, RH, hanya menjawab bahwa perusahan tersebut hanya memakai tenaga kerja dari perusahan yang maksud.
“Mereka hanya memakai tenaga kerja,” sebut Rh ambigu.
Rh, meminta media ini untuk langsung konfirmasi kepada Kejari Lingga terkait kepemilikan CV AQJ Gemilang. Menurutnya, saat ini kasus jembatan di Desa Marok Kecil dalam tahap penyelidikan hingga yang mengetahui pasti peran serta CV AQJ hanya pihak Kejari Lingga yang berhak memberikan keterangan
“Konfirmasi ke kejaksaan saja untuk lebih jelasnya,” tutup Rahimin.
Seperti yang diketahui saat ini, Kejari Lingga telah menahan empat orang atas dugaan korupsi jembatan Marok Kecil. Empat orang tersebut adalah Pertama, penyidik Kejari Lingga menetapkan Yr Direktur PT BS yang merupakan kontraktor pengawas disusul Dy sebagai pelaksana lapangan. Kemudian, WP Direktur PT FJ sebagai kontraktor pelaksana Tahap 1 tahun 2022 dan Tahap II Tahun 2023. Terakhir juga menetapkan JA Kabid Bina Marga PUTR Lingga sebagai PPK kegiatan.
Pihak Kejari Lingga juga menegaskan bahwa pihaknyaasih terus mengembangkan kasus ini.
Para tersangka diduga telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo.Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan, keempat dilakukan penahanan selama dua puluh hari ke depan, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Dabo Singkep. (tir)