
BINTAN (HK) – Pelabuhan Km 16 jalan Lintas Barat Kelurahan Toapaya Asri Kecamatam Toapaya Kabupaten Bintan kini resmi mengantongi izin operasional sebagai Terminal Pelabuhan Rakyat (Pelra) dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri)
Dengan memiliki legalitas yang jelas, Terminal Pelra yang dikelola PT Nik Indo Jaya ini diharapkan bisa berfungsi lebih optimal dalam menunjang aktivitas ekonomi masyarakat.
Transportasi laut ini juga mempermudah dalam pengiriman kebutuhan bahan pokok antar pulau di Kepri.
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Wilayah III Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kepri Satrio Aribowo mengatakan, Terminal Pelra PT Nik Indo Jaya telah memiliki izin operasional yang dikeluarkan oleh Gubernur Provinsi Kepri melalui Dinas Perhubungan Kepri.
Hal ini sesuai dengan SK Gubernur Kepri Nomor 760 Tahun 2025
tertanggal 30 Juni 2025 tetkait dengan Pelabuhan Pengumpan Regional, Terminal Angkutan Penyeberangan, Terminal Pelayaran Rakyat dan Wilayah Tertentu di perairan yang berfungsi sebagai pelabuhan di Provinsi Kepri.
“Terkait dengan pembayaran retribusi daerah ke Pemerintah Provinsi Kepri, sesuai dengan SK Gubernur tersebut, kita sudah minta laporannya ke pihak perusahaan untuk ditagihkan.
Nantinya pembayarannya akan masuk ke kas daerah,” kata Satrio, Sabtu (4/10).
Pembayarannya dimulai sejak SK Gubernur Kepri diterbitkan yaitu sejak mulai bulan Juli lalu.
“Setelah dibayarkan atau disetor ke rek kas daerah, maka dikeluarkan surat keterangan retribusi daerah sebagai bukti laporan pembayaran,” jelasnya.
Lebih lanjut Satrio mengatakan bahwa pelabuhan km 16 terminal Pelra PT Nik Indo Jaya merupakan kewenangan dari wilayah kerja UPT III Dishub Kepri yang meliputi Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan dan untuk pengaturan lalu lintas angkutan kapal masuk dalam KSOP Kelas II Tanjungpinang.
“Alhamdulillah dengan memiliki legalitas yang jelas terutama izin operasional dari pelabuhan km 16 ini, maka akan menambah pendapatan daerah melalui dari retribusi yang dikeluarkan,” imbuhnya. (eza)