Literasi Pancasila: Perisai Ideologi Bangsa dalam Menghadapi Isu Pelanggaran HAM di Media Sosial

Opini Oleh : Dr.Edi Rosman.S.Ag.,M.Hum, Wakil Rektor III UIN Sjech.M.Djamil Djambek Bukittinggi

Perkembangan teknologi digital telah membawa media sosial menjadi ruang publik baru bagi masyarakat Indonesia. Di satu sisi, media sosial membuka peluang besar bagi kebebasan berekspresi, demokratisasi informasi, dan partisipasi warga dalam diskursus kebangsaan. 

Namun, di sisi lain, media sosial juga sering kali menjadi arena yang rawan terhadap penyebaran ujaran kebencian, hoaks, disinformasi, hingga pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berupa perundungan digital (cyber bullying), diskriminasi, atau bahkan kriminalisasi berbasis identitas (Nugroho, 2019).

Dalam konteks inilah, literasi Pancasila perlu hadir bukan hanya sebagai pengetahuan normatif, tetapi juga sebagai living values nilai yang hidup dan diinternalisasi dalam setiap interaksi warga negara, baik di dunia nyata maupun di dunia maya. 

Literasi Pancasila berarti kemampuan untuk memahami, menghayati, sekaligus menerapkan nilai-nilai dasar Pancasila dalam menyikapi persoalan kebangsaan, termasuk fenomena pelanggaran HAM di media sosial (Kaelan, 2017).

Pancasila dan Tantangan Ruang Digital

Media sosial sejatinya bukan sekadar medium komunikasi, tetapi juga marketplace of ideas di mana berbagai ide, opini, dan narasi saling bertemu. 

Sayangnya, arus informasi yang masif tidak selalu sejalan dengan prinsip kebenaran dan etika. Isu-isu pelanggaran HAM di ruang digital seringkali dimanipulasi untuk kepentingan politik, ekonomi, maupun sektarian (Wahyudi, 2021).

Sebagai contoh, perundungan daring terhadap kelompok minoritas kerap terjadi dengan dalih kebebasan berekspresi. Begitu pula penyebaran narasi kebencian berbasis agama, suku, atau gender yang tidak hanya merusak kohesi sosial, tetapi juga melukai martabat kemanusiaan. 

Situasi ini memperlihatkan adanya jarak antara idealisme HAM yang dijamin konstitusi dengan praktik komunikasi publik yang berlangsung di media sosial.

Pancasila, sebagai ideologi bangsa, sebenarnya telah menggariskan prinsip yang sangat relevan untuk menjawab problematika ini. Sila kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, menegaskan penghormatan terhadap martabat manusia. 

Sila ketiga, Persatuan Indonesia, menolak segala bentuk ujaran kebencian yang memecah belah. Sila keempat, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, menekankan dialog dan musyawarah, bukan adu kebencian. 

Sementara sila kelima, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, menuntut agar setiap warga negara diperlakukan setara di ruang publik, termasuk ruang digital (Kaelan, 2017; Notonagoro, 1984).

Dengan demikian, literasi Pancasila menjadi benteng yang menuntun warga agar tidak terjebak dalam arus destruktif media sosial yang rawan pelanggaran HAM.

Literasi Pancasila sebagai Kerangka Etis

Konsep literasi Pancasila tidak sekadar menekankan hafalan teks lima sila, melainkan keterampilan kritis dalam menerapkan nilai Pancasila pada situasi konkret. 

Ada tiga lapis penting dalam literasi Pancasila:

1. Kognitif: kemampuan memahami makna Pancasila sebagai ideologi bangsa serta keterkaitannya dengan isu-isu kontemporer, termasuk HAM.

2. Afektif: kemampuan menginternalisasi nilai-nilai Pancasila sehingga melahirkan kesadaran etis dalam bermedia sosial.

3. Praksis: kemampuan mengimplementasikan nilai tersebut dalam tindakan nyata, seperti menghindari ujaran kebencian, melawan hoaks, serta membela korban pelanggaran HAM di ruang digital (Wahyudi, 2021).

Jika literasi digital tanpa landasan Pancasila, maka kebebasan berekspresi berpotensi kehilangan arah. Namun, dengan literasi Pancasila, kebebasan itu dapat disalurkan secara konstruktif demi memperkuat demokrasi yang sehat dan menghormati HAM.

Isu Pelanggaran HAM di Media Sosial

Isu pelanggaran HAM di media sosial setidaknya dapat dipetakan ke dalam beberapa bentuk:

1. Perundungan dan Kekerasan Verbal.

Banyak kasus individu yang menjadi korban cyber bullying karena pandangan politik, pilihan agama, atau identitas gendernya. Praktik ini jelas melanggar hak atas rasa aman dan bebas dari diskriminasi.

2. Penyebaran Hoaks dan Disinformasi.

Hoaks yang berkaitan dengan isu agama atau etnis sering kali memicu konflik horizontal. Padahal, hak atas informasi yang benar merupakan bagian dari HAM (Lim, 2017).

3. Pelanggaran Privasi.

Sering terjadi penyebaran data pribadi atau rekam jejak digital seseorang tanpa izin, yang berimplikasi pada pelanggaran hak privasi.

4. Kriminalisasi Opini.

Dalam beberapa kasus, warga yang mengkritik kebijakan publik di media sosial justru terjerat pasal karet. Hal ini menimbulkan dilema antara kebebasan berekspresi dan regulasi hukum.

Fenomena tersebut memperlihatkan betapa pentingnya nilai Pancasila sebagai pedoman dalam menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan penghormatan HAM di ruang digital.

Strategi Literasi Pancasila dalam Ruang Digital

Agar literasi Pancasila benar-benar menjadi solusi dalam menghadapi isu pelanggaran HAM di media sosial, setidaknya ada empat strategi yang dapat ditempuh:

1. Integrasi Literasi Pancasila dalam Pendidikan Digital.

Perguruan tinggi, sekolah, dan lembaga pendidikan non-formal harus mengajarkan etika bermedia sosial dengan berbasis pada nilai Pancasila. Ini bukan sekadar pendidikan moral, melainkan pendidikan digital yang berakar pada ideologi bangsa.

2. Kebijakan Publik yang Berorientasi HAM dan Pancasila.

Regulasi terkait media sosial perlu diarahkan bukan hanya untuk membatasi ujaran kebencian, tetapi juga untuk mendorong praktik komunikasi yang humanis dan inklusif.

3. Keteladanan dari Tokoh Publik.

Pejabat, pendidik, dan tokoh agama harus menjadi teladan dalam menyebarkan narasi yang berlandaskan Pancasila. Keteladanan ini penting untuk membangun budaya komunikasi yang menghargai martabat manusia.

4. Partisipasi Aktif Warga Digital.

Setiap warga negara memiliki tanggung jawab moral untuk menjadi “duta Pancasila” di media sosial: tidak menyebarkan kebencian, aktif mengklarifikasi hoaks, serta mengedepankan dialog dalam perbedaan.

Media sosial adalah ruang publik baru yang menyimpan potensi besar bagi demokrasi, tetapi juga risiko tinggi bagi pelanggaran HAM. 

Dalam menghadapi realitas ini, literasi Pancasila hadir sebagai benteng ideologis dan etis. Ia bukan hanya jargon, melainkan instrumen praktis untuk menuntun warga negara bersikap adil, beradab, dan humanis di ruang digital.

Ketika nilai Pancasila benar-benar diinternalisasi, maka kebebasan berekspresi di media sosial tidak lagi menjadi ancaman bagi martabat manusia, tetapi justru menjadi sarana memperkuat demokrasi dan menjaga keutuhan bangsa. 

Inilah alasan mengapa literasi Pancasila harus ditanamkan secara konsisten: sebagai perisai ideologi bangsa sekaligus panduan etis dalam menghadapi isu pelanggaran HAM di media sosial. ***