Lis Sampaikan Ranperda Bangunan Gedung dan Pembentukan Susunan Perangkat Daerah di Paripurna Dewan

TANJUNGPINANG (HK) – Walikota Tanjungpinang, Lis Darmansyah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Bangunan Gedung dan Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah kota Tanjungpinang.

Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tanjungpinang yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kota Tanjungpinang, Syarifah Elvizana, Selasa (28/10).

Diawal pidatonya, Lis Darmansyah menyampaikan bahwa Pemerintah kota Tanjungpinang mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tahap II dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) diluar Propemperda untuk dapat dilakukan pembahasan sesuai tahapan dan mekanisme peraturan perundang undangan.

“Pencabutan atas Perda tentang Bangunan Gedung sehingga beberapa ketentuan yang diatur dalam Perda nomor 7 tahun 2010 sudah tidak lagi sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2021, termasuk perubahan nomenklatur izin IMB, perubahan dari tim ahli bangunan gedung menjadi tim profesi ahli.

Serta perubahan perhitungan retribusi bangunan, jarak bebas bangunan yang tidak sesuai, pengaturan sertifikat laik fungsi, klasifikasi lokasi kepadatan yang tidak sesuai, dan pengaturan mengenai persyaratan teknis bangunan gedung yang kurang sesuai dengan konsep,” jelas Lis.

Lis juga menyampaikan upaya dalam melakukan perubahan terhadap Perda kota Tanjungpinang Nomor 11 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah bukan semata mata untuk perubahan administratif atau struktural melainkan bagian dari upaya untuk melakukan penataan kelembagaan pemerintah agar lebih responsif terhadap dinamika sosial ekonomi masyarakat.

“Maka dengan penataan kelembagaan kembali, bisa lebih adaptif terhadap kemampuan keuangan daerah, yang saat ini menghadapi berbagai keterbatasan. Pemerintah yang besar bukan yang memiliki banyak struktur, tetapi yang mampu bekerja besar dengan struktur yang kecil, itulah semangat yang ingin kita wujudkan malalui penataan perangkat daerah,” ungkap Lis.

Terakhir, Lis berharap antara DPRD dan Pemerintah kota Tanjungpinang, dapat mempercepat penetapan Ranperda menjadi Peraturan Daerah, dan memastikan setiap kebijakan dan perubahan yang diambil, serta setiap rupiah yang dibelanjakan dapat berorientasi kepada kepentingan masyarakat.

“Saya ucapkan terima kasih atas perhatian dan kerjasama dari DPRD Kota Tanjungpinang dan semua elemen Pemerintah kota Tanjungpinang yang telah berupaya keras dalam mewujudkan regulasi di kota Tanjungpinang menjadi lebih baik sebagai upaya memberikan rasa nyaman, rasa keadilan dan meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh lapisan masyarakat,” tutupnya. (eza)