LINGGA (HK)- Lima tahun asrama mahasiswa Kabupaten Lingga atas nama Yayasan Bina Stania Singkep menunggak Pajak Bumi Bangunan (PBB) selama lima tahun. Akibatnya, mahasiswa yang tinggal di asrama tersebut resah ditagih pembayaran pajak oleh petugas pajak Kota Bandung. Besaran tunggakan PBB yang harus dibayarkan bernilai Rp 44,2 juta.
“Kami didatangi petugas pajak untuk menagih tunggakan pajak selama lima tahun. Hal ini tentunya membuat resahahasuswa yang tinggal di asrama,” kata salah seorang mahasiswa yang enggan disebutkan namanya kepada media ini, Rabu (3/9/2025).
Dikatakannya, telah beberapa kali mahasiswa menginformasikan hal ini kepada Pemkab Lingga, namun hingga saat ini tidak ada tanggapan dari Pemkab Lingga untuk melunasi tagihan pajak yang ditagihkan.
“Meski tidak berdampak langsung pada aktivitas mahasiswa, namun hal ini membuat keresahan tersendiri. Setiap bulan kami didatangi petugas pajak,” keluhnya.
Ia berharap Pemkab Lingga melalui instansi terkait dapat melunasi PBB tertunggak asrama mahasiswa ini. Secara tidak langsung hal ini memberi kesan negatif terhadap mahasiswa Kabupaten Lingga yang menempuh pendidikan di Kota Bandung.
“Secara tidak langsung kondisi ini mempengaruhi citra daerah. Bagaimana bisa PBB tertunggak hingga lima tahun,” imbuhnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bagian Umum Sekdakap Kabupaten Lingga, Harie, mengatakan, untuk PBB asrama mahasiswa yang ada di Kota Bandung saat ini tinggal menunggu pencairan anggaran. Pihaknya telah mengalokasikan anggaran di APBD Lingga Tahun 2025.
“Ini masih dalam pengurusan. Asrama tersebut atas Yayasan Bina Stania Singkep” kata Arie menjawab konfirmasi media ini.
Ia menjelaskan, asrama mahasiswa tersbut awalnya dalah milik PT Timah dengan mana yayasan Kemala Bandung. Namun hengkanya PT Timah dari Kabupaten Lingga secara langsung rumah atas nama yayasantersbut diserahkan kepada Pemkab Lingga.
“Ini tinggal menunggu pencairan anggaran,” pungkasnya. (tir).