Laporan HiWaDa Kepri Terkait Dugaan Korupsi Resmi Ditindaklanjuti Kejagung RI

TANJUNGPINANG (HK) -Himpunan Wartawan Daerah (HiWaDa) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) kembali menegaskan komitmennya dalam menjalankan fungsi sosial kontrol terhadap jalannya pemerintahan. Organisasi profesi wartawan ini menegaskan akan terus mengawal berbagai indikasi penyalahgunaan anggaran negara serta melaporkannya ke aparat penegak hukum.

Hal ini disampaikan Ketua Umum HiWaDa, Erfan Indriyawan, SP, menanggapi surat resmi dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia terkait tindak lanjut laporan dugaan tindak pidana korupsi yang telah dilayangkan HiWaDa pada September lalu pada Selasa (19/8).

Dalam surat Kejaksaan Agung RI Nomor R-3740/F.2/Fd.1/12/2024 tertanggal 11 Desember 2024, yang ditandatangani oleh Dr. Abd. Oohar AF selaku Jaksa Utama Madya, disebutkan bahwa laporan HiWaDa dengan nomor 091/HiWaDa/Kepri/X/2024 telah diteruskan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum.

Menurut Erfan, langkah ini menjadi bukti bahwa laporan masyarakat, khususnya dari kalangan wartawan yang tergabung dalam HiWaDa, mendapatkan perhatian serius dari Kejaksaan Agung.

Namun, ia menegaskan perjuangan untuk mendorong pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti sampai di situ.

“HiWaDa akan tetap menjalankan fungsinya sebagai sosial kontrol. Dalam waktu dekat, kami akan melaporkan sejumlah instansi terkait dugaan tindak pidana korupsi, baik di Kejati Kepri maupun di Kejagung RI,” ujar Erfan.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa korupsi adalah penyakit kronis yang merugikan masyarakat luas dan menghambat pembangunan daerah. Karena itu, ia mengajak seluruh pihak, mulai dari pemerintah, aparat penegak hukum, organisasi masyarakat, hingga elemen pers untuk bahu membahu mengawasi jalannya pemerintahan.

“Korupsi adalah pengkhianatan terhadap rakyat. Kami dari HiWaDa berkomitmen untuk berdiri di garis depan, memastikan adanya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran negara. Ini bukan hanya perjuangan hukum, tetapi juga perjuangan moral,” tegasnya.

HiWaDa juga menyerukan kepada aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi Kepri dan Kejaksaan Agung RI, untuk bekerja secara transparan, tegas, dan konsisten dalam menindaklanjuti setiap laporan dugaan korupsi. Menurut Erfan, masyarakat menaruh harapan besar agar hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu.

“Jangan sampai ada kesan kasus hanya ditangani setengah hati.

Kami percaya Kejati Kepri dan Kejagung RI akan bekerja profesional. Kami akan terus membuat laporan sebagai bentuk komitmen kami dalam pemberantasan tindak pidanankorupsi,” katanya.

Dengan demikian, HiWaDa kata dia, menegaskan akan terus berada di garda terdepan sebagai pengawas publik. Tidak hanya melaporkan dugaan penyimpangan, HiWaDa juga berkomitmen mengawal proses hukum hingga tuntas sebagai bagian dari peran wartawan dalam menjaga demokrasi, transparansi, dan akuntabilitas pemerintahan. (eza)