BINTAN (HK) – Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, kembali melakukan mutasi dan promosi di lingkungan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kepri). Para pejabat yang dimutasi yakni Kajati, Wakajati, hingga tiga orang Kajari baru.
Salah seorang diantara pejabat Jaksa “bersergam coklat” yang di mutasi dan promosi jabatan tersebut yakni, Rusmin SH MH sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bintan, menggantikan Andy Sasongko, dimutasikan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Batu.
Sosok Rusmin sendiri di lingkungan Jaksa di wilayah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) memang sudah tidak asing lagi, sebelum dipromosikan jabat Kajari Bintan, ia menduduki jabatan Koordinator di Kejati Kepri Tahun 2023-2025, termasuk sebagai Kepala Seksi (Kasi C) Ekonomi dan Keuangan pada Asisten Intelijen di Kejati Kepri
Pria berdarah Minang, kelahiran 1980 di Batu Sangkar, Sumatera Barat (Sumbar) ini, selama menjadi jaksa dan saat diamanahkan suatu jabatan, tidak pernah disia-siakannya, terutama dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Salah satu buktinya, saat menjabat Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Maninjau, Sumbar, pernah menyeret dan menjatuhkan tuntutan kepada salah seorang oknum hakim tinggi Pengadilan Tinggi Agama Aceh, Syamri Adnan, selama 6,5 tahun pada sidang di Pengadilan Tipikor Padang pada Kamis (11/02/2016) silam.
Kasus korupsi yang menyeret Syamri terjadi pada tahun 2007. Saat itu Pengadilan Agama (PA) Maninjau mendapat kucuran dana Rp 900 juga untuk pembelian lahan tanah pembangunan gedung. Syamri kala itu merupakan Ketua PA Maninjau. Belakangan, pembebasan lahan itu menuai masalah.
Sebagai pemegang kuasa anggaran, dana pembangunan tersebut ternyata di-mark up sehingga negara merugi sekitar Rp 200 jutaan. Atas kasus ini, kuasa pengguna anggaran yang juga PNS setempat, Suardi, diadili dan dihukum 1,5 tahun penjara.
Pria lulusan terbaik dengan predikat
Cum Laude gelar Sarjana Strata 2 (Magister S2) di Universitas Andalas tahun 2015, setelah menyelesaikan Sarjana Hukum (S1) di Universitas yang sama tahun 2003 ini, juga telah menempuh berbagai jenjang pendidikan bidang tugas kejaksaan usai diterima dan lulus menjadi Jaksa pada tahun 2006.
*Profil Rusmin SH MH, Kepala Kejaksaan Negeri Bintan yang Baru
Diketahui, Rusmin telah menempati berbagai posisi strategis di lingkungan Kejaksaan. Rusmin tercatat pernah menjabat sebagai Kasi Tindak Pidana Umum di Kejari Lubuk Sikaping, kemudian Kepala Cabang Kejaksaan Cabjari Lubuk Basung di Maninjau Sumatera Barat.
Karier tugasnya terus melejit sebagai Kasi Tindak Pidana Umum di Kejari Padang Sumatera Barat, kemudian Kasi Sosial Budaya dan Kemasyarakatan pada Asisten Intelijen di Kejati Sumatera Selatan, hingga akhirnya menapakkan kakinya di Bumi Tanah Melayu Provinsi Kepulauan Riau sebagai Kasi Ekonomi dan Keuangan pada Asisten Intelijen di Kejati Kepri hingga Pada Tahun 2023 menjabat Koordinator pada Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Kepri dan akhirnya Pada Tahun 2025 dipercayakan oleh Jaksa Agung RI sebagai Kepala Kejaksaaan Negeri Bintan
* Dukung Pemberantasan Mafia Tanah
Selama bertugas di Kejati Kepri, Rusmin juga tercatat masuk dalam
Tim Satgas Mafia Tanah yang telah menuntaskan pengaduan masyarakat dan tindak pidana pertanahan.
Keberhasilan Tim Satgas Mafia Tanah ini, akhirnya Kajati Kepri dijabat oleh
Dr. Rudi Margono., SH., M.Hum, meraih penghargaan berupa Pin Emas dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) dalam acara Rakor Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan, Hotel Mercure Kemayoran Jakarta, Rabu (8/11/2023).
Selain penindakan, selain itu juga Kejati Kepri dianggap oleh pihak Kementerian ATR/BPN telah sukses melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dalam upaya mencegah dan menyelesaikan kejahatan pertanahan selama ini.
Melihat sederetan sepak terjang dan kesuksesan tugas Rusmin sebagai Jaksa tersebut, nantinya sangat dinantikan oleh masyarakat di Kabupaten Bintan saat ini menjabat sebagai orang nomor satu di Kejaksaan Negeri Bintan (Kajari Bintan) terutama dalam pemberantasan korupsi oleh para koruptor yang menggerogoti keuangan negara.
Maklum, sepak terjangnya memang sudah tidak diragukan lagi, usai tercatat masuk sebagai Ketua Tim penyelidikan
tindak pidana korupsi Jembatan Merah Kabupaten Bintan dengan Tersangka Bayu Wicaksono tahun 2023, dan Penanganan Perkara Pembangunan Folder Pengendalian Banjir di Kota Tanjungpinang tahun 2022, Provinsi Kepulauan Riau (Asfanel)