Ironis, Korban Pengeroyokan di Lift KTV Majestik Tanjungpinang Malah Jadi Tersangka, Pengacara: Aneh Tapi Nyata

TANJUNGPINANG (HK) – Kasus dugaan pengeroyokan di lift KTV Majestik Tanjungpinang yang terjadi beberapa bulan lalu kembali menyita perhatian masyarakat, terutama pihak kerabat dan keluarga juga kuasa hukum korban.

Ironisnya, korban yang pertama kali melapor ke kantor Polisi, justru kini ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Satreskrim Polresta Tanjungpinang, sementara para terduga pelaku hingga kini belum juga tersentuh hukum.

Informasi serta data yang diperoleh media ini, insiden bermula pada 28 Januari 2025, sekitar pukul 01.15 WIB.

Saat itu, Yani Safitry tanpa sengaja menginjak kaki salah satu pengunjung di dalam lift. Meski sudah langsung meminta maaf, insiden kecil itu malah berujung petaka.

Begitu pintu lift terbuka, Yani dan rekannya, Hartono alias Amiang, diduga dikeroyok oleh tujuh pria, hanya satu dari mereka yang dikenali.

Tak tinggal diam, Hartono alias Amiang langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Tanjungpinang Kota pada pagi harinya, sekitar pukul 08.00 WIB.

Dugaan Kasus kemudian dilimpahkan ke Polresta Tanjungpinang pada 12 Februari 2025.

Anehnya, di hari yang sama, terlapor lain, Hartono alias Acai, juga membuat laporan ke Polresta dengan tuduhan sebaliknya.

Seiring waktu, laporan Hartono alias Acai cepat diproses. Polisi menaikkan statusnya ke tahap penyidikan pada 28 Februari 2025. Sementara itu, laporan dari Amiang, korban awal justru belum menunjukkan perkembangan berarti.

Lebih mengejutkan lagi, pada 22 April 2025, polisi malah menetapkan Hartono alias Amiang dan Lovikospanto alias Luku sebagai tersangka. Padahal, Luku diketahui hanya berusaha melerai saat kejadian berlangsung.

Menanggapi perkembangan itu, penasihat hukum Amiang dan Luku, Jhon Asron Purba, S.H., dan Rivaldhy Harmi, S.H., M.H., menilai banyak kejanggalan dalam penanganan kasus ini. Menurut Jhon, penyidik seharusnya melihat kejadian secara utuh, termasuk melalui bukti rekaman CCTV.

“Seharusnya penyidik tidak melihat kasus ini sepotong-potong. Bukti CCTV jelas merekam peristiwa tersebut,” ujar Jhon, Selasa 29 April 2025.

Jhon juga mengkritisi ketidakadilan dalam pemeriksaan saksi. Menurutnya, dari tujuh orang yang diduga mengeroyok kliennya, tidak semua diperiksa. Bahkan, tiga di antaranya disebut sudah ada yang pergi ke Kamboja.

“Klien kami yang lebih dulu melapor, karena merekalah korban sesungguhnya. Tapi malah diperlakukan seolah-olah sebagai pelaku,” ujarnya.

Tak hanya itu, Jhon menyoroti perubahan pasal yang dikenakan. Awalnya, laporan Hartono alias Acai mengadukan penganiayaan. Namun, dalam penetapan tersangka, pasalnya berubah menjadi pengeroyokan sesuai Pasal 170 KUHP — yang otomatis menyeret lebih dari satu orang sebagai tersangka. “Aneh, ajaib, tapi nyata. Ini sangat menggelikan,” kata Jhon.

Meski begitu, pihaknya tetap berkomitmen mengikuti proses hukum yang berjalan. Namun, jika ditemukan adanya penyimpangan dalam proses penyelidikan maupun penyidikan, mereka siap membawa kasus ini ke Propam, Komnas HAM, Kompolnas, bahkan Komnas Perempuan.

“Kami akan menempuh semua jalur hukum yang tersedia demi keadilan bagi klien kami,” kata Jhon.

Sebelumnya diberitakan, Insiden di KTV Majestik Tanjungpinang berbuntut panjang. Pasalnya kedua pengunjung yang terlibat sama-sama melapor ke polisi terkait peristiwa tersebut.

Menyikapi hal tersebut, Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo ketika di konfirmasi media ini melalui pesan WhatsApp (WA), melalui nomor ponselnya, hingga berita ini di posting, belum memberikan tanggapan. (**)

.

Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *