Ikadin Kepri Lantik 12 Advokat Baru, James Sumihar Sibarani Tekankan Integritas dan Tanggung Jawab Profesi

TANJUNGPINANG (HK) – Sebanyak 12 advokat baru resmi dilantik Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Kepulauan Riau. Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah berlangsung khidmat pada 9–10 September 2025 di Tanjungpinang.

Pelantikan dipimpin Ketua DPD Ikadin Kepri, James Sumihar Sibarani, SH, CPM, CPA, CPCLE, atas delegasi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikadin. Sehari setelahnya, para advokat diambil sumpah oleh Ketua Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau.

Dalam sambutannya, James menegaskan profesi advokat adalah officium nobile atau profesi terhormat. Karena itu, advokat dituntut menjaga citra, martabat, serta kehormatan profesi dengan menjunjung tinggi kode etik dan sumpah jabatan.

“Advokat merupakan bagian dari aparat penegak hukum yang memiliki tanggung jawab besar memperjuangkan keadilan dan memberikan bantuan hukum, khususnya bagi masyarakat tidak mampu,” ujar James.

Ia menambahkan, advokat tidak perlu gentar dalam menjalankan profesinya. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 telah menjamin kebebasan, kemandirian, serta kekebalan hukum advokat sepanjang melaksanakan tugas dengan beretika.

Sementara itu, Ketua Panitia Pelantikan, Arthur Hutapea, SH, CPM, CPA, CPCLE, menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang mendukung acara tersebut. Ia berharap para advokat baru dapat melaksanakan tugas secara profesional dan berintegritas.

“Kami bersyukur pelantikan berjalan sukses. Semoga advokat yang baru dilantik mampu memberikan pelayanan hukum terbaik bagi masyarakat pencari keadilan,” kata Arthur.

Dengan bertambahnya anggota baru, Ikadin Kepri optimistis peran advokat dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat di Kepulauan Riau akan semakin kuat. (dam)