KARIMUN (HK) – Dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Tanjungbalai Karimun, berinisial FE alias GU dan EP, dilaporkan ke Polres Karimun atas dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai total Rp800 juta.
Laporan tersebut diajukan oleh Nurdan alias Jordan, seorang warga binaan kasus narkoba yang saat ini masih menjalani masa hukumannya di Rutan Karimun. Kasus ini mencuat dan kini tengah memasuki tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian.
Menurut keterangan kuasa hukum Jordan, Ronald Reagen Sunarto Baringbing, kliennya melaporkan FE alias GU pada 1 November 2025 lalu atas dugaan penipuan sebesar Rp350 juta, serta penggelapan dua unit kendaraan senilai sekitar Rp500 juta.
“Kami sudah melaporkan FE alias GU dan EP. Untuk EP, saat ini masih dalam proses memastikan identitas lengkapnya,” ujar Ronald, Sabtu (8/11/2025).
Ronald menjelaskan, kasus ini bermula ketika FE alias GU diduga menawarkan bantuan untuk meringankan vonis hukuman Jordan menjadi sembilan tahun penjara, dengan imbalan uang tunai sebesar Rp350 juta.
FE alias GU mengaku memiliki koneksi di Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun. Setelah dana pertama diserahkan melalui perantara EP, FE alias GU disebut kembali meminta tambahan Rp500 juta.
“Karena tidak memiliki uang tunai, Jordan kemudian menyerahkan dua kendaraan pribadinya, yakni Toyota Fortuner dan Lori Mitsubishi. Namun, kedua kendaraan tersebut disebut dibawa kabur EP ke Batam,” ujarnya.
Menanggapi laporan tersebut, Kepala Rutan Karimun, Yoga Hadhi Wijaya meminta masyarakat untuk tidak buru-buru menyimpulkan kasus ini.
“Kami serahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak Polres Karimun. Jika terbukti bersalah, tentu akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Jika tidak, maka perkara ini akan dihentikan,” ujarnya.
Yoga juga menegaskan, pihaknya memastikan keamanan seluruh warga binaan, termasuk Nurdan alias Jordan, selama proses penyelidikan berlangsung.
“Selama saya memimpin, tidak akan ada intimidasi terhadap warga binaan. Kami pastikan situasi tetap kondusif,” tegasnya.
Hingga kini, laporan dugaan penggelapan dana oleh dua oknum ASN Rutan Karimun tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan belum ada keputusan resmi dari pihak kepolisian. (mohd)