LINGGA (HK)- Dinas Lingkungan Hidup )DLH) Kabupate Lingga surati 68 pengelola tambak udang vaname untuk diberikan arahan terkait Instalasi Pengelolaan Limbah (IPAL). 68 penanggung jawab tambak udang diminta untuk memenuhi ketentuan pengelolaan tambak sesuai Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaran Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Lingkungan Hidup.
Kepala DLH Kabupaten Lingga, Joko Mulyono menegaskan DLH Lingga akan memberikan sanksi kepada penambak udang vaname yang tidak mengindahkan pengalolaan limbah. Sanski adminitrasi hingga penutupan sementara kegiatan tambak akan dilakukan bagi penambak udang vanema yang tidak memiliki IPAL.
“Sanksi administrasi sampai di hentikan sementara kegiatan,” kata Joko Mulyono saatdditanyakan sanksi yang akan diberikan kepada penambak udang vaname jika tidak memiliki IPAL, Selasa (8/7/2025).
Dikatakan, saat ini DLH telah memberikan sanksi administrasi kepada para penambak yang belum memiliki IPAL. DLH juga telah turun langsung ke lokasi para penambak membuka usaha dengan didampingi Dinas Perikanan Kabupaten Lingga.
“Dan dinas perikanan sudah mengadakan bimbingan atau sosialisasi terkait hal tersebut yg mendasari adanya regulasi yg terbaru terkait IPAL tambak udang,” jelas Joko.
Dari arahan yang diberikan DLH Lingga, ada lima kolam pengelolaan limbah yang harus dipenuhi para penambak udang vaname berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Pengelolaan Air Limbah Pertambakan Udang. Pada lampiran mengatakan bahwa gasilitasn intalasi pengelolaan air limbah harus memiliki lima kolam. Diantaranya, bak pengolahan kolam/bak equalisaai, kolam/bak aerasi, bak/kolam air basah buatan dan bak/kolam effluent. (tir)