LINGGA (HK) – Ketua Ormas Projo Kabupaten Lingga, Selamat Riyadi, meminta Inspektorat Kabupaten Lingga untuk melakukan audit bantuan Dinas Perikanan untuk petambak udang Vaname.
Data yang diperoleh berdasarkan SIRUP LKPP Tahun 2025 Pemkab Lingga melalui Dinas Perikanan memberikan bantuan untuk tambak udang di tiga desa dengan total anggaran Rp 822,7 juta.
Sayangnya, tiga desa yang diberikan bantuan ini termasuk daftar tambak yang belum melakukan pengelolaan limbah yang dikeluarkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lingga dengan surat No B/600.4/DLH/VI/2025/174 prihal Arahan Pengelolaan IPAL.
Dalam lampiran surat tersebut ditetapkan 68 tambak tidak memenuhi IPAL yang sesuai ketentuan. Dari 68 tambak tiga diantaranya, yakni Desa Batu Berdaun, Desa Resang dan Desa Tinjul mendapatkan bantuan dari Dinas Perikanan dengan rincian, Desa Batu Berdaun dibantu Rp 388 juta, Desa Resang Rp 158 juta dan Desa Tinjul sebesar Rp 275,7 juta.
“Patut diduga telah terjadi kesalahan adminitrasi dalam memberikan bantuan. Seharusnya sebelum menetapkan penerima bantuan dilihat terlebih dahulu apakah penerima sudah memiliki izin lengkap untuk tambak udang Vaname sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah,” kata Selamat Riyadi, Jumat (10/10/2025).
Dijelaskan, sesuai Peraturan pemerintah lain yang relevan adalah UU Cipta Kerja, PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Aturan dikuatkan dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 1 Tahun 2025.
“Kami mendukung upaya Pemkab Lingga dalam memberikan bantuan kepada petambak udang, tapi tentunya harus sesuai aturan menjadi ajang kolusi untuk mencari keuntungan pribadi,” tegasnya.
Terkait hal ini Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Lingga, Sutarman tidak memberi tanggapan. Ketika dikonfirmasi melalui pesan Whats App (WA) ia tidak menjabnya hingga berita diterbitkan. (tir)