Bea Cukai Batam Musnahkan 136 Ton Barang Ilegal Senilai Rp15,8 Miliar

BATAM (HK) – Bea Cukai Batam memusnahkan 136 ton barang ilegal hasil penindakan kepabeanan dan cukai sepanjang 2025. Rabu (5/11/2025). Nilai total barang mencapai Rp15,8 miliar dengan potensi kerugian negara sekitar Rp12,4 miliar.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Batam, Zaky Firmansyah, mengatakan pemusnahan dilakukan di dua lokasi, yakni Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam dan PT Desa Air Cargo.

“Pemusnahan ini bukti komitmen kami dalam menangani barang hasil penindakan secara transparan dan akuntabel,” ujar Zaky.

Barang yang dimusnahkan meliputi 13,8 juta batang rokok, 3.834 botol dan 2.674 kaleng minuman beralkohol, 2.297 koli pakaian bekas, 201 unit handphone, serta berbagai produk ilegal lainnya seperti obat, oli, senjata, dan mainan.

Bea Cukai Batam juga mencatat peningkatan tajam dalam kinerja pengawasan. Hingga Oktober 2025, tercatat 1.547 penindakan naik 239% dibanding tahun sebelumnya dan 22 penyidikan pidana, dengan 12 kasus sudah berstatus P-21.

Dari sisi penerimaan, Bea Cukai Batam berhasil mengumpulkan Rp755,87 miliar atau 167% dari target tahun ini.

“Kami akan terus memperkuat pengawasan dan pelayanan demi menjaga iklim usaha yang sehat serta melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal,” tegasnya. (dam)