Bea Cukai Batam Bongkar Penyelundupan Sabu, Emas Miliaran dan Ratusan iPhone

BATAM (HK) – Bea Cukai Batam kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga perbatasan dari peredaran barang-barang ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. 

Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan beberapa upaya penyelundupan di antaranya narkotika, perhiasan emas, dan ratusan unit handphone bekas. 

Keberhasilan ini merupakan bukti nyata efektivitas sinergi Bea Cukai Batam bersama instansi penegak hukum serta dukungan masyarakat dalam menjaga keamanan dan penandatanganan wilayah perbatasan.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah menyampaikan penindakan pertama dilakukan pada Rabu, 17 September 2025 di Bandara Internasional Hang Nadim Batam. 

Petugas Bea Cukai Bandara Hang Nadim melakukan gerakan-gerik seorang penumpang yang sedang melakukan check-in tiket pesawat. 

Atas dasar kekayaan tersebut, kemudian dilakukan pemeriksaan di ruang rekonsiliasi. Dari hasil pemeriksaan awal, teridentifikasi penumpang tersebut atas nama MR, laki-laki berusia 36 tahun asal Aceh, dengan penerbangan Super Air Jet rute Batam (BTH) – Yogyakarta (YIA) – Lombok (LOP).

Pemeriksaan mendalam terhadap bagasi ditemukan celana jeans dengan lipatan mencurigakan berisi sembilan bungkus kristal putih dengan berat total 1,018 gram. 

“Barang bukti dibawa ke KPU BC Batam, dan hasil uji laboratorium memastikan kristal tersebut adalah narkotika golongan I jenis Methamphetamine atau sabu,” kata Zaky, Rabu (1/10/2025).

MR mengaku hanya sebagai kurir yang diajak oleh rekannya berinisial K untuk membawa koper tersebut ke Lombok, setelah menerima koper dari seseorang berinisial B alias M. 

Bea Cukai Batam bersama BNNP Kepri melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan keamanan B alias M sebagai pengontrol di Pulau Kasu, Batam. 

“Pelaku dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup,” ujar Zaky.

Penindakan kedua kata Zaky, dilakukan pada Senin, 22 September 2025 pukul 09.15 WIB di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre. Ruang lingkup gerak-gerik seorang penumpang kapal MV. Dolphin 5 asal Stulang Laut, Malaysia. 

Penumpang berinisial EA (32), warga Labuhan Batu, Sumatera Utara, menemukan ada sesuatu yang janggal di bagian perut dan saku celana penumpang tersebut. 

Hasil pemeriksaan mendalam terhadap penumpang, ditemukan 3 (tiga) bungkusan yang dibungkus menggunakan korset dan 2 (dua) bungkusan pada saku celana yang diduga merupakan perhiasan emas sebanyak 145 pcs dengan berat total 2.575 gram dengan menggunakan modus body strapping. 

EA mengaku hanya sebagai kurir yang mengirim seseorang berinisal MJ dengan imbalan Rp3 juta. Nilai barang yang diselundupkan diperkirakan mencapai Rp4,8 miliar dengan potensi kerugian negara sekitar Rp1,7 miliar.

“Atas penindakan tersebut, Bea Cukai Batam telah menaikkan status ke tahap penyidikan. Kasus ini melanggar ketentuan Pasal 102 huruf e UU No. 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan,” ujarnya.

Penindakan ketiga, dilakukan pada Sabtu, 27 September 2025 di Pelabuhan Roro Telaga Punggur. Petugas Bea Cukai Batam yang melakukan pengawasan rutin mengirimkan satu unit mobil pribadi yang hendak melintasi ke Tanjung Uban menggunakan kapal KMP. Barau.

Dari hasil pemeriksaan, mobil tersebut dibawa oleh seorang pria berinsial RS , laki-laki berusia 36 Tahun asal Tanjung Pinang, pekerjaan Wiraswasta. Kemudian petugas melanjutkan pemeriksaan terhadap 2 buah koper dan 4 buah tas. 

Hasil pemeriksaan ditemukan total sebanyak 797 unit handphone merk Apple Jenis Iphone 11, Iphone 12 dan Iphone 13 dalam kondisi bekas. Berdasarkan keterangan pelaku, diperoleh informasi bahwa RS hanya bertugas membawa barang tersebut menuju Kalimantan Barat atas perintah seseorang beriinisial AR dengan upah Rp24 juta. 

Nilai estimasi barang hasil penindakan ini mencapai Rp3,2 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp1 miliar. 

“Terhadap pelaku, kendaraan, beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke KPU BC Batam. Saat kasus tersebut telah dikumpulkan ke tahap penyidikan yang melanggar Pasal 102 huruf f UU No. 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan,” imbuhnya. (bendungan)