BATAM (HK) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam dan Pemerintah Kota Batam buat Peraturan Daerah (Perda) baru tentang penyelenggaraan pendidikan.
Perda ini menggantikan Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan pendidikan dasar yang dianggap sudah tidak lagi relevan dengan kebutuhan dan perkembangan terkini di bidang pendidikan.
Perubahan Perda ini didasari oleh perkembangan regulasi di tingkat nasional dan dinamika kebutuhan masyarakat Batam yang kian kompleks terhadap akses pendidikan yang berkualitas, inklusif dan berkeadilan.
Sejumlah peraturan nasional menjadi pertimbangan utama perubahan tersebut, antara lain yaitu, PP Nomor 4 Tahun 2022 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses, PermenPAN-RB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru, dan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2024 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.
“Seluruh regulasi itu harus diakomodir dalam perda daerah agar kebijakan pendidikan kita selaras, tidak ketinggalan zaman, dan lebih responsif terhadap tantangan lokal,” kata juru bicara Pansus, Muhammad Yunus, dalam rapat paripurna, Jumat (15/8/2025).
Dikataknnya, Perda lama perlu dicabut sepenuhnya, karena perubahan materi melebihi 50 persen, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Ranperda terbaru yang telah disahkan ini kini tidak lagi terbatas pada pendidikan dasar, namun mencakup penyelenggaraan pendidikan secara luas. Beberapa poin penting di dalamnya meliputi 11 pokok utama.
1. Rencana Induk Pembangunan Pendidikan. Walikota diberi kewenangan untuk menetapkan rencana pendidikan 5 tahunan berbentuk Perwako.
2. Pengaturan Jalur, Jenjang, dan Jenis Pendidikan. Diatur secara rinci meliputi PAUD, pendidikan dasar, inklusif, hingga non-formal.
3. Sistem PPDB dan Mutasi Peserta Didik. Mengatur sistem yang lebih transparan dan adil berdasarkan Permendikdasmen No. 3 Tahun 2024.
4. Pendirian dan Penutupan Satuan Pendidikan. Termasuk pengaturan satuan pendidikan terpadu untuk efisiensi lahan.
5. Kurikulum dan Muatan Lokal. Memuat kearifan lokal, nasionalisme, lingkungan dan tuntutan pembangunan daerah.
6. Sarana dan Prasarana Pendidikan. Termasuk fasilitas wajib seperti ruang laboratorium, ibadah dan olahraga.
7. Bahasa Pengantar Pendidikan. Bahasa Indonesia sebagai utama, disusul Melayu dan bahasa asing.
8. Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Menjamin perlindungan hukum dan penghargaan bagi guru, terutama di daerah hinterland.
9. Inovasi Penyelenggaraan Pendidikan. Mendorong model pendidikan berbasis keunggulan lokal dan daya saing global.
10. Peran Serta Masyarakat dan Pendanaan Pendidikan. Mendorong pelibatan CSR dan komite sekolah sebagai mitra aktif.
11. Kerja Sama Pendidikan. Membuka peluang kolaborasi pendidikan lintas daerah dan internasional.
“Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan ini terdiri dari 19 bab dan 103 pasal, dengan sistematika yang disusun rapi mulai dari ketentuan umum, ruang lingkup, kewenangan, hingga ketentuan penutup,” ujarnya.
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Batam, khususnya Pansus, yang telah menginisiasi dan membahas Ranperda ini bersama tim Pemko Batam dan para pemangku kepentingan terkait.
“Pembahasan dilakukan secara komprehensif hingga menghasilkan kesepakatan bersama. Ranperda ini merupakan bentuk komitmen Pemko Batam dan DPRD dalam mewujudkan pendidikan yang berkualitas di Kota Batam,” imbuhnya. (dam)