Batal Demo Terkait Peredaran Rokok Ilegal Merajalela, Aliansi GEBER dan LSM Getuk Kepri Pilih Berdialog Bersama BC Sembari Sebut Pengekan Hukum Lemah

TANJUNGPINANG (HK) – Tak jadi demo, Aliansi Gerakan Bersama (Geber), LSM Gerakan Tuntas Korupsi (Getuk) Provinsi Kepri dan ormas lainnya akhirnya berdialog dengan pihak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe B Tanjungpinang terkait peredaran rokok ilegal atau non cukai, Senin (25/8).

Pihak sekutu diterima Kepala KPPBC Tanjungpinang Joko Pri Sukmoro beserta jajaran di ruang pertemuan kantor KPPBC Tipe B Tanjungpinang.

Koordinator lapangan Aliansi Geber yang juga Ketua Umum LSM Getuk Kepri Jusri Sabri mengatakan, maksud dan tujuan berdialog dengan BC Tanjungpinang adalah untuk menyikapi rokok non cukai yang beredar di Tanjungpinang, Bintan, Tanjung Balai Karimun dan Batam yang cukup masif.

“Kita minta kepada pihak BC agar lebih maksimal dalam melakukan pengawasan, pencegahan maupun penindakan. Karena selama ini dan sudah berjalan sekitar 8 tahun belum ada tersangka pengedar rokok ilegal yang dibawa ke meja hijau,” ungkapnya.

Karena selama ini kata dia, masih banyak rokok non cukai yang bebas di perjualbelikan baik itu warung-warung maupun toko kelontong.
Artinya disini bahwa pengawasan, pencegahan maupun penindakan dari pihak BC Tanjungpinang itu sendiri masih lemah.

Dalam hal ini, Jusri menyebutkan bahwa ada tiga undang-undang yang dilanggar terkait dengan peredaran rokok ilegal atau non bea cukai tersebut, antara lain terkait bea cukai, kesehatan dan perlindungan konsumen.

Setelah dialog ini, dalam waktu dekat kami akan berangkat ke Jakarta untuk melaporkan terkait peredaran rokok ilegal di Kepri ke Dirjen BC, KPK dan Mabes Polri.

Sebab, akibat dari peredaran rokok tanpa bea cukai ini, sudah ratusan miliar bahkan sampai triliunan negara dirugikan.

Hal senada juga dikatakan tokoh masyarakat Riswandi berharap agar semua pihak bisa menyikapinya.

Ia meminta kepada pihak BC Tanjungpinang jangan sampai putus dalam melakukan pencegahan dan penindakan rokok non cukai ini.

Karena ini untuk kepentingan rakyat dan negara, dimana rokok non-pakaian yang beredar saat ini yang harganya terus naik tentunya tidak masuk ke kas negara.

Aliansi Geber Rio mengungkapkan bahwa jalur distribusi yang selama ini menjadi akar permasalahan terhadap peredaran rokok ilegal tersebut.

“Kami juga tidak mengetahui kontrolnya seperti apa selama ini yang dilakukan oleh pihak BC Tanjungpinang.

Kenapa masih banyak rokok non cukai yang dijual di kedai-kedai,” ujarnya.

Dalam hal ini, pencegahan dan penindakan masih dinilai lemah, karena selama ini pengawasan banyak terfokus di pelabuhan resmi seperti pelabuhan ASDP Tanjung Uban, namun di pelabuhan-pelabuhan rakyat dan pelabuhan tikus pengawasan belum maksimal.

Kepala KPPBC Tipe B Tanjunpinang Joko Pri Sukmoro mengakui bahwa penegakan hukum yang dilakukan BC Tanjunpinang terhadap peredaran rokok non bea cukai masih lemah.

Namun kata dia, ia terus melakukan pengawasan dalam mencegah dan menindak peredaran rokok non pita cukai.

“Kita akui masih lemahnya penegakan hukum, karena disini banyak masyarakat yang percaya dan lagi pula rokok non cukai itu tidak narkoba.

Namun, jika kita menemukan rokok non-bea cukai ilegal maka tidak ada toleransi,” jelasnya.

Dalam hal ini juga lanjut Joko, kedepannya akan melakukan koordinasi yang intens dalam melakukan pengawasan terhadap rokok non cukai bersama dengan pihak terkait, seperti Polisi, TNI dan Pemda setempat melalui Satpol PP.

Karena wilayah kerja KPPBC Tipe B Tanjungpinang meliputi Kota Tanjunpinang, Kabupaten Bintan, Natuna, Anambas dan Lingga.

Sementara itu, Kasi P2 KPPBC Tanjungpinang Ade Novan menyebut bahwa dalam kurun waktu 2023-2024, termasuk sudah melakukan penindakan terhadap rokok non bea cukai sebanyak sekitar 2 juta batang dan tahun ini sampai dengan sekarang sudah lebih dari 4 juta lebih batang.

Selama ini, apa yang kita tangkap dan itu kita tulis, karena barang tersebut diaudit. Kita juga terus melakukan sosialisasi terhadap peredaran rokok non bea cukai ini.

Artinya kita sudah berusaha dan kalau barang ini mau hilang jangan hisap dan mari bersama-sama kalau ada yang menemukan rokok non bea cukai ini beredar luas, bisa disampaikan ke kami,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu juga, Joko menegaskan bahwa saat ini tidak ada lagi kuota rokok non-Cinegas. Pada prinsipnya dukungan bersama-sama dalam anggota peredaran rokok ilegal.

Untuk penindakan terhadap rokok non bea cukai tersebut kata Joko selama ini belum ada sampai di meja hijau atau pengadilan.

Namun, rokok yang tidak ada pita cukai ada pidananya.

“Kita memberi waktu 24 jam untuk membayar atau denda. Kalau tidak mau membayar pidana lebih lanjut.

Di tahun ini baru sekali pihak yang didenda dan membayar 270 juta ke negara terkait rokok non bea cukai sesuai dengan undang-undang,” ujarnya.

Joko juga memastikan jajarannya tidak masuk angin dalam melakukan pencegahan dan penindakan terhadap rokok ilegal tersebut

“Saya pastikan tidak ada kawan-kawan masuk angin, kalau ada sampaikan ke saya,” tegasnya.

Terkait dengan dialog tersebut, Panglima Daerah Gerakan Anak Melayu Negeri Riau (GMNR) Tanjungpinang Said Ahmad Sukuri menambahkan bahwa rahasia bersama sekutu Geber telah menyampaikan tuntutan baik kepada BC Tanjungpinang, antara lain menindak tegas produsen, distributor, pemilik gudang, agen, pengecer dan pembacking peredaran rokok non cukai (rokok ilegal).

Kemudian, mendesak aparat Bea dan Cukai untuk memperketat proses impor rokok ilegal dari kawasan FTZ ke kawasan Kepabaenan di wilayah Provinsi Kepri khususnya di pulau Bintan (Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan).

“Isi tuntutan sudah kita serahkan dan aksi kita ini tidak sampai di sini dan berkelanjutan.

Untuk itu, diperlukan peran serta kita semua dalam mengawasi peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai,” imbuh pria yang akrab disapa dengan Sas Joni ini. (eza/nel)