Bamus DPRD Batam Susun Rencana Kerja 2026

BATAM (HK) – Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Batam menggelar rapat kerja dalam rangka penyusunan rencana kerja tahun 2026, Kamis (25/9/2025)

Rapat itu dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kota Batam Budi Mardiyanto yang diikuti oleh pimpinan DPRD, pimpinan komisi, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Badan Kehormatan (BK), hingga unsur Bamus sendiri.

“Bamus membahas berbagai agenda strategis terkait arah kebijakan dan perencanaan kerja DPRD Kota Batam tahun 2026,” ujar Budi.

Ia menyebutkan hal ini sejalan dengan ketentuan Peraturan DPRD Kota Batam Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib, khususnya Pasal 42 yang menegaskan bahwa Bamus mempunyai tugas dan wewenang penting.

Adapun beberapa hal yang dibahas di antaranya mengoordinasikan sinkronisasi penyusunan rencana kerja tahunan dan lima tahunan DPRD, menetapkan agenda DPRD untuk satu tahun masa sidang, memberikan pendapat kepada pimpinan DPRD terkait kebijakan pelaksanaan tugas.

“Menetapkan jadwal rapat DPRD, memberi saran untuk memperlancar kegiatan DPRD, hingga merekomendasikan pembentukan panitia khusus,” kata dia.

Budi mengatakan Bamus juga berwenang meminta atau memberikan kesempatan kepada alat kelengkapan lain untuk menyampaikan penjelasan atas pelaksanaan tugasnya.

Sesuai aturan, Bamus wajib melaksanakan rapat minimal dua kali dalam sebulan untuk menyikapi dinamika yang terjadi baik di internal DPRD maupun di tengah masyarakat Kota Batam.

“Kita masih menghimpun masukan-masukan terkait agenda kegiatan pada tahun depan dari seluruh alat kelengkapan DPRD. Nantinya, rencana kerja kita bawa ke rapat paripurna DPRD untuk disahkan,” kata Budi.

Ia menyebutkan melalui rapat kerja ini, diharapkan perencanaan kerja DPRD Kota Batam untuk tahun 2026 dapat tersusun secara lebih terarah, terukur, serta selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah dan aspirasi masyarakat. (ant)