Asrama Mahasiswa Lingga di Bandung Tertunggak PBB 5 Tahun, Pernah Dihuni Wabup Novrizal

LINGGA (HK) – Mahasiswa asal Kabupaten Lingga yang tinggal di asrama keluhkan tertunggaknya Pajak Bumi Bangunan (PBB) selama lima tahun. 

Padahal asrama tersbut pernah di Huni Wakil Bupati Lingga, Novrizal saat berkukuah Universitas Islam Bandung (Unisba). 

Persoalan tunggakkan PBB ini, telah diketahui Pemkab Lingga dan berjanji akan membayarkan pada akhir Bulan September 2025 sudah dibayarkan. Namun hingga saat ini Pemkot Bandung masih mengirimkan surat tagihan PBB ke asrama mahasiswa. 

“Bulan lalu, persoalan ini sudah pernah kamibsampaikan melalui media. Saat itu, melalui Kabag Umum Sekdakap Lingga telah meyakinkan pembayaran PBB telah dijabwalkan tidak sampai akhir Bulan September, Namun hingga saat ini kami masih menerima tagihan dari Pemkot Bandung untuk pembayaran pajak dan segel tunggakan pajak masih belum dilepas,” kata salah seorang penghuni asrama mahasiswa Lingga di Bandung yang enggan disebutkan namanya, Senin (29/9/2025).

Dikatakan mahasiswa tersebut, mahasiswa di asrama yang pernah dihuni orang nomor dua di Lingga, saat ini merasa tidak tenang. Ada kekuatiran karena persoalan ini para mahasiswa akan diminta mengosongkan asrama oleh Pemkot Bandung. 

“Selain malu terus didatangi pengasih pajak, kami juga kuatir akan diusut oleh Satpol PP,” ucapnya. 

Selain surat tagihan pajak, penghuni asrama juga mendapatkan surat dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat terkait persoalan asrama mahasiswa ini. 

“Dalam surat tersbut BPK sepertinya mempertanyakan status tanah dan bangunan asrama mahasiswa yang kami huni,” ucapnya. 

Ia berharap Pemkab Lingga dapat segera membayarkan tagihan PBB dane menjelaskan status tanah dan bangunan asrama kepada BPK dan Pemkot Bandung. 

“Kami disini menuntutut ilmu membutuhkan ketenangan dan kenyamanan. Untuk bapak Wakil Bupati Lingga mohon hal segera diselesaikan, bagaimanapun bapak juga pernah menempati asrama ini,” pungkasnya. 

Terkait tunggakan pembayaran PBB, melalui Bagian Umum Sekdakap Lingga, menjelaskan, kepengurusan administrasi pembayaran tunggakan PBB telah dilakukan sejak awal bulan September. Namun teknis terkendala dengan teknis pembayaran yang ditetapkan Pemkot Bandung. 

“Kita udah proses pengajuan pencairan dari awal bulan (September_red) tadi. Karena teknis pembayaran harus melalui link seperti Qris atau melalui link yang langsung ke bank BJB. Jadi belum dapat dilakukan, tapi kita juga koordinasi same BPKAD dan Pemkot Bandung untuk teknis pembayaran secepatnye. Insyaallah dapat solusinya,” terang Kepala Bagian Umum Sekdakap Lingga, Muhammad Chairi Darmansyah ST melalui salah seorang stafnya ketiak dikonfirmasi media ini. 

Seperti diberitakan sebelumnya, total beban PBB yang harus dibayarkan pemerintah daerah kepada Pemkot Bandung senilai Rp 32,7 juta. 

Nilai ini setelah dikurangi denda yang dihapuskan setelah pemerintahan Provinsi Jawa Barat menghapus denda dari PBB yang tertunggak sebesar Rp 44,2 juta. 

Bangunan asrama mahasiswa di Bandung awalnya adalah milik PT Timah. Namun setelah PT Timah tidak beroperasi lagi, aset tersebut diserahkan kepada Pemkab Lingga dengan dikelola oleh Yayasan Kemala. (tir)