TANJUNGPINANG (HK) – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Golkar, Rizki Faisal, menyayangkan proses hukum yang menimpa warga Tanjungpinang, Deis, yang kini menjalani persidangan atas dugaan perusakan plang milik BPN Kanwil Kepri dengan nilai kerugian hanya sebesar Rp 1,2 juta.
“Kasus seperti ini seharusnya disikapi dengan hati nurani. Jangan sampai hukum terasa tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Untuk perkara plang dengan nilai yang sangat kecil, apalagi tanpa bukti kuat kepemilikan resmi, mestinya tidak perlu sampai menyeret warga ke penjara,” ujar Rizki Faisal pada awak media di Tanjungpinang, Minggu (09/11/2025)
Politisi Partai Golkar dari Dapil Kepulauan Riau ini juga menegaskan, berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2012, perkara dengan nilai kerugian di bawah Rp 2,5 juta seharusnya dikategorikan sebagai tindak pidana ringan (Tipiring), bukan tindak pidana umum.
“Kalau benar nilai kerugian hanya Rp 1,2 juta seperti yang disebutkan dalam persidangan, maka secara hukum seharusnya perkara ini tidak bisa diproses dengan prosedur pidana umum. Saya mendorong agar aparat penegak hukum—baik Kejaksaan maupun Pengadilan—mengutamakan keadilan substantif dan kepatutan hukum,” tegas Rizki.
Rizki juga meminta BPN Kanwil Kepri agar lebih bijak dan humanis dalam menyikapi persoalan masyarakat, khususnya warga kecil yang sudah lama bermukim dan berusaha di lokasi tersebut.
“Kalau warga sudah puluhan tahun tinggal dan membuka usaha di sana, mestinya BPN mengedepankan dialog, bukan langsung menempuh jalur pidana. Negara hadir untuk melindungi rakyat, bukan menakut-nakuti,” tambahnya.
Dugaan kasus ini berawal pada tahun 2024, ketika Deis, warga Tanjungpinang yang telah lama menempati sebuah ruko dan menjalankan usaha bengkel, dipermasalahkan setelah ditemukan plang bertuliskan milik BPN Kanwil Kepri di lokasi tersebut.
Plang itu kemudian menjadi objek perkara, di mana pihak BPN melaporkan dugaan perusakan plang ke aparat penegak hukum.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, saksi dari pihak BPN menyebutkan nilai kerugian sebesar Rp 1.200.000. Nilai tersebut berada di bawah batas yang diatur dalam Perma No. 2 Tahun 2012 (Rp 2,5 juta), sehingga semestinya masuk kategori tindak pidana ringan (Tipiring).
Sidang lanjutan dijadwalkan pada Selasa, 11 November 2025, dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, sementara pihak BPN Kanwil Kepri belum memberikan keterangan resmi kepada media.
Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum dari Kejari Tanjungpinang yang termuat dalam SIPP PN Tanjungpinang didapati bahwa, terdakwa SUKRISMAN Als DEIS Bin ASMAD pada suatu waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi secara pasti pada bulan Juli 2024 sekira pukul 15.00 WIB atau pada suatu waktu pada bulan Juli tahun 2024 bertempat di sebuah ruko No. 35 dan 36 di Jl. Basuki Rachmat Komplek Pertokoan Bukit Barisan Rt 003 / Rw 008 Kel. Tanjung Ayun Sakti, Kec.Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tidak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau Sebagian milik orang lalin”
Bermula sejak tahun 1997 terdakwa SUKRISMAN Als DEIS Bin ASMAD diberikan kuasa oleh Alm. DANIEL untuk menempati ruko sebanyak 2 (dua) unit dimaksud untuk mengelola dan merawat serta menjaga ruko tersebut, dan juga diketahui terdakwa bahwa 2 (dua) unit ruko tersebut sudah diagunkan oleh Alm. DANIEL di Bank Mega.
Bahwa selanjutnya tindak lanjut terhadap 2 (dua) unit ruko yang ditempatkan oleh terdakwa statusnya merupakan Aset Negara dengan sistem penetapan dan pengelolaannya Asset Sertikat Hak Pakai NIB elektronik Nomor 32.05.000000013.0 tanggal 04 Maret 2024 atas nama Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kemeterian Agraria dan tata ruang / BPN
Selanjutnya berdasarkan surat tersebut, saksi IFAN FACHRI HUSYAINI LUBIS yang merupakan Pejabat Pengelola Barang Milik Negara (BMN) Kanwil BPN Kepulauan Riau tahun 2023 melakukan pengecekan terhadap 3 (tiga) unit bangungunan ruko dengan nomor 35, 36 dan 37 yang diketahui untuk bangunan ruko nomor 35 dan 36 ditempati oleh terdakwa SUKRISMAN Als DEIS Bin ASMAD untuk tempat tinggal dan usaha perbengkelan
Mengetahui hal itu kemudian pihak Kanwil BPN Kepulauan Riau menyampaikan surat peringatan sebanyak 3 (tiga) kali kepada terdakwa pada tanggal 12 September 2023, tanggal 18 Oktober 2023 dan terakhir pada tanggal 14 Desember 2023 dengan maksud agar terdakwa mengosongkan bangunan tersebut serta sekaligus memasang plang bertulisan “TANAH DAN BANGUNAN INI MILIK KANTOR BPN PROVINSI KEPRI BERDASARKAN SERTIFIKAT HGB 00830 00831 00832 tahun 1994”
Namun setelah pemasangan plang tersebut sekira bulan Juli 2024 terdakwa merubah papan plang menjadi “BENGKEL MOTOR & TERALIS MENERIMA CUCI MOTOR SERVICE serta menutup akses masuk kedalam bangunan, dan selanjutnya atas perbuatan terdakwa, setelah dilakukan rapat di Kantor BPN Provinsi Kepri di putuskan untuk melaporkan perbuatan terdakwa ke Polresta Tanjungpinang.
Perbuatan terdakwa SUKRISMAN Als DEIS Bin ASMAD sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 406 KUHP. (r/nel)