Aliansi Mahasiswa Sorot Dugaan Usaha Mebel Ilegal di Tanjungpinang, Ganti Nama Dinilai Akal-akalan Hukum

TANJUNGPINANG (HK) – Aliansi Mahasiswa Pemuda Tanjungpinang menyoroti keberadaan sebuah usaha produksi mebel yang beroperasi di kawasan permukiman Kota Tanjungpinang.

Usaha yang sebelumnya bernama Marvel Jaya kini berganti nama menjadi Marvel Karya, menyusul sorotan media dan keluhan warga yang merasa terganggu oleh aktivitas produksi di lingkungan mereka.

Pergantian nama ini dinilai sebagai upaya pemilik untuk menghindari sanksi hukum, terutama karena usaha tersebut diduga kuat belum mengantongi izin resmi.

Sejumlah pelanggaran yang disoroti meliputi dugaan tidak adanya izin lingkungan, izin usaha, serta izin mendirikan bangunan yang sesuai dengan peruntukan tata ruang. Selain itu, aktivitas produksi yang menimbulkan kebisingan dan polusi debu kayu dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Di dalamnya, jelas diatur larangan bagi pelaku usaha untuk menimbulkan pencemaran yang berdampak pada masyarakat sekitar. Selain itu, aturan daerah melalui Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum di Kota Tanjungpinang juga melarang segala bentuk usaha yang mengganggu kenyamanan lingkungan permukiman.

Menanggapi hal ini, Satpol PP Kota Tanjungpinang telah memanggil pemilik usaha untuk diperiksa oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada keputusan resmi mengenai sanksi administratif atau penutupan usaha tersebut.

Menurut Bimantara Putra Lubis, selaku salah satu Koordinator Lapangan Aliansi Mahasiswa Pemuda Tanjungpinang, pergantian nama usaha bukan merupakan bentuk itikad baik, melainkan upaya untuk mengaburkan persoalan hukum yang sebenarnya belum diselesaikan.

“Kami melihat ada upaya sistematis untuk menghindari penutupan usaha dengan mengganti identitas hukum, padahal persoalan utamanya adalah aktivitas produksi ilegal yang melanggar aturan,”ungkap Bimantara pada awak, Minggu (12/10/2025)

Lebih lanjut, Bimantara mendesak Satpol PP agar tidak hanya sebatas memberikan teguran administratif, melainkan harus menindak sesuai peraturan yang berlaku. Ia menekankan pentingnya transparansi dan keberanian dalam menegakkan hukum, tanpa pandang bulu.

“Jika pemerintah tidak segera menunjukkan langkah nyata, kami bersama masyarakat siap menyuarakan aspirasi secara terbuka demi memastikan hak warga atas lingkungan yang layak benar-benar
dihormati,” pungkas Bimantara.

Hingga berita ini diposting, media ini belum bisa melakukan konfirmasi ke pihak pemilik mebel dimaksud, dan pihak terkait lainnya. (nel)