Ada Perjanjian Kerjasama, Syahbandar Dabo Perbolehkan Sandar Kapal Tongkang di Pelabuhan Tidak Miliki Izin Tersus

LINGGA (HK)- Dengan ada perjanjian kerjasama antar perusahan pemilik izin pelabuhan dan pemegang UIP Pertambangan biji bauksit, Kantor Unit Penyelenggara Kepelabuhan (KPP) Kelas III (Syahbandar) izinkan kapal tongkang untuk memuat bauksit PT Hermina Jaya bersandar di Pelabuhan Jetty PT Telaga Bintan Jaya (TBJ) yang masa berlakunya telah habis. Untuk melengkapi administrasi pemberian izin sandar di gandeng PT BCA yang saat ini memiliki izin Tersus.

“PT Hermina Jaya memiliki perjanjian kerjasama dengan PT TBJ dan PT BCA dan persyaratan lainnya seperti pembayaran pajak dan lainnya, hingga tidak ada alasan kami untuk tidak memberikan izin sandar kapal untuk kapal,” kata Kepala Syahbandar Dabo Singkep, Mahyuddin saat diwawancara usai menerima aksi demo Barisan Melayu Bersatu di kantornya, Senin (26/5/2025).

Perjanjian kerjasama yang dilakukan PT Hermina Jaya sebagai pemilik IUP pertambangan bauksit bekerjasama dengan PT BCA sebagai pemilik izin Tersus dan PT TBJ pemilik pelahuhan Jetty.

“Secara aturan diperbolehkan karena ada perjanjian kerjasama dengan PT BCA dan PT TBJ. Izin Pelabuhan PT TBJ pernah ada sekarang lagi masa perpanjangan

“Jadi gini PP (Peraturan Pemerintah) yang mengatur dalam PP tersebut disebutkan ada empat kategori jika pelabuhan habis masa berlakunya maka opsi pertama pengelolaan diambil pemerintah pusat, Opsi kedua pemerintah provinsi/kota dan opsi lainnya dikembalikan ke peruntukan awal,” terang Mahyudin.

Ketika ditegaskan kembali apakah diperbolehkan apakah dibenarkan dengan izin Tersus milik PT BCA namun aktivitas dilakukan di Jetty lain. Mahyudin dengan tegas mengatakan diperbolehkan asal ada perjanjian kerja. “Asal ada perjanjian kerjasama boleh saja. Wewenang kami hanya menjamj. Keselamatan pelayaran saja,” sebut Mahyuddin. (tir)

Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *