Miris, Dinas Pendidikan Kepri Buat Kegiatan di Hotel Mewah di Batam Selama Berapa Hari

BATAM (HK)- Anjuran dan perintah Presiden Prabowo, termasuk Menteri Keuangan saat ini. Purbaya agar pemerintah daerah melakukan efisiensi segala bidang dan melarang keras kegiatan seremonial yang menghamburkan keuangan daerah di kondisi efesiensi saat ini, namun miris sepertinya tidak berlaku di Provinsi Kepulauan Riau.

Informasi diperoleh media ini, dan salah satu contohnya, sejumlah ASN PPPK dari UPTD BTIKP Dinas Pendidikan Kepri hadir dalam kegiatan Aplikasi tersebut.

Namun sayang, kegiatan bagus yang dipuji Kepala Dinas Pendidikan Kepri Andi Agung mencederai puluhan ASN PPPK BTIKP Disdik Kepri.

Pasalnya, hak perjalanan dinas mereka di potong (dipangkas) sebesar 100 persen lebih oleh kepala BTIKP Suprianti alias Atrik SIP dan PPPTK Yudise Delpasatria, S.E.

Tak hanya itu, kegiatan yang harusnya dilaksanakan selama 3 hari di hotel mewah Golden View tersebut di padatkan menjadi 2 hari, sementara anggaran kegiatan DPA yang dikeluarkan negara 3 hari dari Senin tanggal 20/10/2025) sampai Rabu (22/10/2025).

Sejumlah ASN PPPK yang mengikuti kegiatan pelatihan aplikasi di hotel Golden View Bengkong Batam diselenggarakan UPTD BTIKP Dinas Pendidikan Kepri terjadi keributan.

Hak ASN PPPK yang harusnya mendapat Rp 1.100.000 perorang, namun mereka menerima Rp 500.000.

Kasus ini menjadi kegaduhan sejumlah ASN PPPK yang mengikuti acara pelatihan aplikasi tersebut.

Kesal dengan ulah Kepala BTIKP dan PPTK berinisial YE Dinas pendidikan Kepri tersebut, sejumlah ASN PPPK dihari kedua Selasa (21/10/2025) pada pulang ke Tanjungpinang tak terima dan menganggap kegiatan itu tak berguna.

Aksi dugaan culas Kepala BTIKP Dinas Pendidikan Kepri SP alias At yang baru 5 bulan bertugas bersama dengan PPTK YD. membuat geram sejumlah ASN PPPK.

Mereka berdua dinilai terlalu Ego sebagai pimpinan ( Diktaktor ) mengambil keputusan sewenang-wenang merampas hak ASN PPPK yang jelas-jelas melanggar Undang-undang anti korupsi.

Kasus ini diminta Aparat Penegak Hukum (APH) segera mengusutnya . Kendati bisa bermuara korupsi dilakukan Kepala BTIKP Dinas Pendidikan Kepri SP alias At serta PPTK kegiatan aplikasi YD di hotel Golden Viewer Batam.

Tidak sampai disitu, anehnya informasi yang kami peroleh, hak ASN PPPK yang diberikan ada yang penuh di kasih kegiatan tersebut.

Ini sudah terjadi diskriminasi dan pelanggaran hukum yang mencederai Dinas Pendidikan Kepri

Gubernur Kepri Ansar Ahmad harus menegur keras perbuatan kepala BTIKP Dinas Pendidikan Kepri Suprianti alias Atrik dan PPPK kegiatan Yudise Delpasatria, S.E. untuk di mintain klarifikasi dan pertanggung jawabpan kasus ini.

Pasalnya uang negara sudah dikuras digunakan, dan ada di indikasi mereka sebagai pejabat mereka melakukan perbuatan korupsi bersama sebagai pejabat penyelengara negara, ini mencoreng nama Marwah Provinsi Kepri dengan perbuatan pejabat yang tak tahu malu Pat gulipat uang rakyat dan mengambil hak ASN PPPK mengikuti kegiatan Aplikasi di Dinas Pendidikan Kepri.

Hingga berita ini dipublikasikan, media ini belum bisa melakukan konfirmasi ke Dinas dan instalasi terkait guna lakukan klarifikasi. (tim)