Peredaran Narkotika di Firts Club Batam Dibongkar Bareskrim, Dua Pelaku Ditangkap

BATAM (HK) – Aksi peredaran narkotika di Tempat Hiburan Malam (THM) Firts Club Batam dibongkar oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pada Minggu (19/10/2025) dini hari.

Operasi senyap itu dilakukan tim Dittipidnarkoba Bareskrim Polri sekitar pukul 03.00 WIB. Hasilnya, dua pelaku diamankan, yakni seorang perempuan pramusaji berinisial DLH dan bar staff berinisial LK.

Petugas menyamar sebagai pelanggan dan langsung menggerebek DLH saat menyerahkan pil ekstasi dan liquid vape berisi narkotika kepada anggota yang menyamar. 

Dari tangan DLH, polisi menyita 10 butir ekstasi berlogo Rolex, 5 cartridge liquid merek Sidepiece yang mengandung MDMB-4en-PINACA, serta uang tunai Rp4,5 juta hasil transaksi haram itu.

Tak berhenti di situ. Sekitar 40 menit kemudian, petugas kembali bergerak dan menangkap LK di area dapur lantai satu klub tersebut. 

LK diketahui menjadi perantara transaksi ekstasi. Dari tangannya disita uang Rp750 ribu dan satu unit ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi dengan pembeli.

“Ini hasil operasi rahasia. Kami langsung limpahkan kasus ini ke Ditresnarkoba Polda Kepri untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad dalam keterangannya, Jumat (24/10/2025).

Hasil uji laboratorium memastikan, pil ekstasi mengandung MDMA dan liquid vape mengandung MDMB-4en-PINACA, keduanya tergolong narkotika golongan I.

Dalam pemeriksaan, DLH dan LK mengaku mendapat barang dari dua pemasok berinisial RH dan AL, yang kini masih buron (DPO). Polisi memburu keduanya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Tempat hiburan malam bukan ruang bebas hukum. Kami tidak akan beri ampun bagi siapa pun yang bermain narkoba di wilayah Kepri,” tegas Pandra. (dam)