Bejat, Seorang Ayah di Batam Cabuli Anak Kandungnya Sendiri, Korban Masih SMP

BATAM (HK) – Seorang pria berinisial MK (45) di Kecamatan Sagulung, Kota Batam mencabuli anak kadungnya yang masih duduk di bangku SMP.

Unit Reskrim Polsek Sagulung telah mengamankan pelaku pada Jumat (17/10/2025) di kawasan Perumahan Citra Laguna Hills, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung.

Perbuatan bejat tersebut terungkap setelah korban yang masih berumur 14 tahun itu memberitahukan kepada guru BK nya di sekolah bahwa dia telah dilecehkan oleh ayah kandungnya sendiri.

Kemudian pihak sekolah memberitahukan kepada ibu korban dan berkoordinasi dengan UPTD PPA Kota Batam untuk melakukan pendampingan terhadap korban dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sagulung.

Setelah menerima laporan, Unit Opsnal dan Unit Reskrim Polsek Sagulung melakukan penyelidikan di lokasi kejadian. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan bukti, pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan tindakan asusila terhadap anak kandungnya sendiri. 

Kemudian polisi mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti, termasuk satu unit handphone, pakaian korban, serta dokumentasi video yang memperkuat dugaan tindak pidana tersebut.

Kapolsek Sagulung melalui Kanit Reskrim Iptu Anwar Aris, menyampaikan, pihaknya akan memproses kasus ini secara profesional dan transparan. 

“Perbuatan pelaku merupakan tindak pidana serius yang melanggar norma hukum dan moral. Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan dan pelaku akan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Iptu Anwar, Selasa (21/10/2025).

Disampaikan Iptu Anwar, korban telah mendapatkan pendampingan dari pihak UPTD PPA dan dilakukan visum untuk memperkuat proses penyidikan dan juga tengah berkoordinasi dengan Kejaksaan guna mempercepat proses pemberkasan perkara.

“Kami mengutamakan perlindungan terhadap korban, terutama karena korban masih di bawah umur dan mengalami trauma psikologis,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (3) jo Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (dam)