BATAM (HK) – Seorang remaja berinisial MAS (15) di Kota Batam ditangkap Unit Reskrim Polsek Batu Ampar, karena mencabuli seorang perempuan yang masih di bawah umur.
Pelaku dibekuk di kawasan Bengkong Otorita Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Jumat (10/10/2025). Korbannya adalah seorang pelajar berinisial TTA berumur 16 tahun.
Kasus ini terungkap berawal ketika keluarga korban melapor ke Polsek Batu Ampar atas dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa itu terjadi pada Rabu (9/4/2025) lalu, sekitar pukul 13.00 WIB di sebuah kamar kos di Komplek Nagoya Square, Kelurahan Sei Jodoh, Kecamatan Batu Ampar.
Pelaku yang sudah mengenal korban sebelumnya menjemput korban dari rumah, lalu membawanya ke kamar kos tersebut. Di sana, pelaku memaksa korban untuk berhubungan badan meski korban sudah menolak.
Beberapa bulan kemudian, keluarga mulai mencurigai kondisi fisik korban. Kemudian korban dibawa ke rumah sakit untuk menjalani pemeriksaan USG. Hasilnya mengejutkan, karena korban dinyatakan positif hamil.
Mengetahui hal itu, keluarga langsung melapor ke pihak kepolisian. Unit Reskrim Polsek Batu Ampar kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku setelah melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban dan pelaku yang digunakan saat kejadian. Penyidik kini masih mendalami keterangan korban, pelaku, serta para saksi guna melengkapi proses penyidikan.
“Berdasarkan informasi yang kami peroleh, pelaku diketahui berada di kawasan Bengkong Otorita Tanjung Buntung. Tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Saat ini pelaku sudah kami bawa ke Polsek Batu Ampar untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar, Iptu M. Brata Ul Usna, Sabtu (11/10/2025).
Kapolsek Batu Ampar Kompol Amru Abdullah, menegaskan pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak.
“Perlindungan terhadap anak adalah prioritas kami. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan seksual di wilayah hukum Polsek Batu Ampar,” tegasnya.
Pelaku kini mendekam di sel tahanan Polsek Batu Ampar dan dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (dam)