DPRD Lingga Terima Audensi Perwakilan Masyarakat Pulau Singkep, Cari Solusi Soal Izin Pertambangan Rakyat Timah

LINGGA (HK) – DPRD Kabupaten Lingga merima kunjungan Perwakilan masyarakat Pulau Singkep yang terdiri dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), perwakilan pekerja timah dan Forum Peduli Singkep Barat (FPSB) untuk melakukan audiensi membahas dan mencari solusi untuk Izin Pertambangan Rakyat (IPR) Timah. 

Timah adalah potensi pertambangan yang dimiliki Pula Singkep yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk mendapatkan penghasilan. Ironinya, hingga saat ini IPR Timah belum diberikan pemerintah pusat meski telah diusulkan sejak tahun 2017. 

Ketua DPRD Lingga, Maya Sari yang didampingi Wakil ketua 1 serta para ketua komisi dan anggota DPRD Lingga lainnya mendengarkan langsung permintaan masyarakat yang berharap IPR dapat segera diperoleh. Audensi juga dihadiri perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis dijajaran Pemkab Lingga. 

“Kami berharap pemerintah daerah bersama DPRD peka terhadap permasalahan lapangan kerja yang sekarang sangat sulit bagi masyarakat. Salah satu yang harus digesa adalah IPR Timah harus segera didapatkan,” kata Amir perwakilan SPSI Lingga saat audensi di ruang rapat DPRD Lingga, Senin (6/10/2025)

Menurutnya, pemerintah daerah bersama DPRD Lingga wajib memproses mendapatkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dari pemerintah pusat. Nantinya setelah WPR diperoleh secara langsung dapat menerbitkan IPR Timah. 

“Harus ada target waktu untuk menyelesaikannya. Selain itu, segera menyiapkan solusi terbaik bagi masyarakat serta pelaksanaan Program investasi di barengi dengan kualitas SDM masyarakatnya,” tegasnya. 

Sementarai itu, perwakilan FMSB, Hermadi, mengatakan, Pemkab Lingga harus memiliki untuk menciptakan peluang kerja bagi masyarakat Lingga. Saat ini kondisi yang terjadi di Lingga minim lapangan pekerjaan hingga perekonomian masyarakat menajdi terpuruk. 

 “Masyarakat yang sekarang ini sangat membutuhkan lapangan pekerjaan, agar bisa memberikan kelangsungan hidup bagi keluarga,” sebutnya. 

Meanggapai persoalan WPR Timah, Dinas PUTR Lingga sebagai OPD teknis, mengatakan, Pemkab Lingga telah menyampaikan WPR kepada pemerintah pusat melakuia Pemrov Kepri sejak Tahun 2017.

Ada empat wilayah penambangan timah rakyat yang diusulkan. “Namun hingga saat ini WPR belum diterbitkan, tidak hanya Lingga tapi seluruh wilayah Kepri,” ucapnya. 

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lingga, Jumadi, mengusulkan agar OPD teknis bersama DPRD Lingga melakukan konsultasi OPD terkait di Pemprov Kepri.

Hal dilakukan untuk mengetahui langsung smpai sejauh mana WPR yang tekahfdiusulkan Pemkab Lingga. “Harus jemput bola pertanyakan langsung sudah sejauh mana WPR yang diusulkan,” ucapnya. 

Ketua komisi III, Yanuar, ST, mengusulkan segera meminta DPRD Provinsi Kepri untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP). Dengan RDP nantinya akan diketahui apa yang menjadi permasalahannya hingga WPR yang diusulkan belum disetujui pemerintah pusat. 

“Bersama Pemprov dan DPRD Kepri kita akan mencari jalan keluar terhadap permasalahan ini,” imbuhnya. (tir)