BINTAN (HK) – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Tanjungpinang Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) berkerja sama dengan Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP) Kelas II Tanjung Uban dan Pemerintah Kabupaten Bintan mendukung program Asta Cita Presiden RI melalui pengukuran dan pendaftaran kapal untuk masyarakat yang berprofesi sebagai Nelayan di Pulau Pangkil.
Hal ini dibuktikan melalui Gerai E-Pas Kecil pada bulan September sampai Oktober 2025.
Gerai Pas Kecil gratis ini bertujuan untuk mempermudah pemilik kapal nelayan ukuran < GT 7 yang ada di Provinsi Kepulauan Riau khususnya yang berada di Wilayah Kerja Kantor KSOP Kelas II Tanjungpinang.
Untuk mendapatkan legalitas kapal, serta memberikan perlindungan dan keselamatan bagi nelayan dan pelaut melalui penerbitan E-Pas Kecil, yang berfungsi sebagai bukti kepemilikan, surat tanda kebangsaan kapal, dokumen kelengkapan berlayar dan alat pendataan saat terjadi bahaya (laka) di laut, baru-baru ini.
Para pemilik kapal (masyarakat pulau Pangkil) sangat antusias mengikuti kegiatan ini, karena memberikan kepastian hukum untuk kepemilikan kapalnya dalam bentuk Pas Kecil dan mendukung keselamatan pelayaran.
Kepala Subbagian Tata Usaha KSOP Kelas II Tanjungpinang, Harry Priambodo, menyampaikan, mekanisme pelaksanaan tersebut sangat sederhana dengan pemilik kapal nelayan tinggal datang ke lokasi gerai di Pos Pangkalan PLP Tanjung Uban dan Kantor Kepala Desa di Pulau Pangkil.
“Untuk mendaftar dan selanjutnya proses dilaksanakan pengukuran dan pendaftaran yang selanjutnya setelah terverifikasi maka diterbitkan E-Pas Kecil ini.
E_PAS Kecil dilakukan secara gratis tanpa dipungut biaya,” ujar alumnus Fakultas Perikanan Universitas Riau ini.
Kepala Kantor KSOP Kelas II Tanjungpinang Febrianto Dian Iskandar, melalui Kepala Seksi Status Hukum dan Sertifikasi Kapal, Bapak Slamet Sunarto, menyampaikan, komitmen KSOP Kelas II Tanjungpinang untuk terus mendekatkan pelayanan kepada masyarakat maritim. (eza)