LINGGA (HK)- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang diketuai, Irwan Munir SH MH bersama dua anggota, putuskan 1 tahun kurungan terhadap Mansur terdakwa pengancaman dan pengerusakan lahan sawit yang dilaporkan Kepala Desa Tinjul, Amren. Hakim mengatakan Mansur dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pengancaman dan pengerusakan sesuai yang didakwakan jaksa penuntut umum.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa dengan tuntutan telah melakukan pengancaman dan pengerusakan disebuah lahan perkebunan kelapa sawit di Desa Tinjul. Dengan membawa senjata tajam jenis parang Mansur melakukan pengancaman kepada Amren dengan berkata “Ali Mana Samauari Kau Duel Kita” sembari mengacungkan parang yang dibawa.
“Setelah memperhatikan dakwaan dan barang bukti yang ajukan penuntut umum atas dakwaan dan keterangan saksi, Pendagadilan memutuskan daudara Mansur bin Arifin bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pengancaman dan pengerusakan dan dijatuhi hukuman 1 Tahun Penjara,” kata Irwan Munir SH MH, dalan sidang Zittingplats Pengadilan Negeri Tanjungpinang di Dabo Singkep, Senin (22/9/2025).
Sementara itu untuk tiga terdakwa lainnya, yakni, Sudirman, Hernandi dan Hamsyari masing masing dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dan terbukti secara sah telah melakukan perbuatan pengerusakan atas kebun sawit dan spanduk lahan sawit di Desa Tinjul.
Hal yang merigankan dan memberatkan para terdakwa adalah, semua perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat sedangkan yang meringankan adalah para terdakwa dan saksi pelapor telah mermaatkan dan koperatif dalam memberikan keterangan dipersidangan.
“Akibat perbuatan para terdakwa telah membuat kerugian sebesar Rp 21 juta,” imbuh Irwan Munir.
Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan yang diminta JPU yakni, 18 bulan untuk terdakwa Mansur dan 14 bulan untuk tiga terdakwa lainnya.
Atas putusan ini hakim mempersilahkan kepada ontntut umum dan pengacara terdakwa untuk memutuskan menerima atau melakukan banding. “Kami fikir-fikir dulu,” kata pengacara Lianudin menanggapi pertanyaan hakim.
Senada dengan Lianudin, Jaksa Penuntut Umum, Rifan juga mengatakan fikir-fijir atas putusan hakim ini. “Kami fikir-fikir dulu,” kata Rifan saat diminta tanggapannya.
Persoalan ini berawal dari persengketaan lahan di Desa Tinjul, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga. Saat itu, Mansur, Hernandi, Hamsyari dan Sudirman dan belasan orang lainnya datang ke Desa Tinjul untuk mempertanyakan persoalan starus lahan milik Sudirman yang bersengketa dengan Kepala Desa Tinjul, Amren. (tir)