2 Tersangka Narkoba Diringkus Polisi, Temukan BB Sabu Sabu dan Ratusan Pil Ekstasi

TANJUNGPINANG (HK) – Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang berhasil meringkus 2 tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi, berinisial IR (55) seorang residivis bersama rekannya ED (29) yang diangkap di lokasi berbeda, Rabu (10/09/2025)

Berdasarkan rilis dari Humas Polresta Tanjungpinang,pengungkapan kasus tersebut berawal penangkapan tersangka IR pada Rabu, 10 September 2025 sekira pukul 18.00 Wib di sebuah rumah di Jalan Ari Rahman Hakim, Gang Barelang, Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang.

Kemudian pengembangan kasus tersebut, kemudian pada hari yang sekira pukul 20.00 WIB, Polisi berhasil menangkap tersangka ED di sebuah rumah di Jalan Nusantara Gang Merica Km.20, Kelurahan Sei Lekop Kecamatan
Bintan Timur Kabupaten Bintan.

Dari penangkapan tersangka IR, Polisi
Anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang melakukan
penangkapan terhadap Tersangka IR berhasil mendapatkan berang bukti
narkotika jenis sabu sberat bersih 117,80 Gram dan 1 (satu) paket yang berisi serbuk narkotika jenis Ekstasi dengan berat bersih 0,15 gram dan 139 butir Pil dengan berat bersih 48,28 gram yang mana pengakuan

Berdasarkan pengakuan tersangka IR mengaku mendapatkan narkotika tersebut diperolehnya dari saudara IK dan juga saudara ED.

Selanjutnya, sekira pukul 20.00 wib Anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang berhasil melakukan penangkapan terhadap Tersangka ED dirumahnya dan menemukan barang bukti 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 86,19 gram dan 4 butir pil ekstasi dengan berat bersih 1,53 gram.

Hingga saat ini petugas masih melakukan pengembangan terhadap asal usul narkotika tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dapat dijerat sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. (nel)