BATAM (HK) – Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau menggagalkan upaya penyelundupan 21,80 kilogram sisik trenggiling (Manis javanica), satwa yang masuk daftar dilindungi. Penindakan dilakukan pada Jumat (29/8/2025) di kawasan Bengkong, Kota Batam.
Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Ruslaeni, mengatakan barang bukti ditemukan saat personel melakukan operasi di samping Laundry Mama, dekat SMP Negeri 4 Batam, sekitar pukul 14.45 WIB.
“Dari hasil penyelidikan, sisik trenggiling tersebut memiliki nilai jual sekitar Rp60 juta per kilogram, dengan total mencapai Rp1,2 miliar,” ujarnya, Senin (1/9/2025).
Rencananya, sisik trenggiling ilegal itu akan diselundupkan ke Vietnam melalui Malaysia. Di pasar gelap internasional, harganya bisa mencapai tiga kali lipat lebih tinggi.
Meski berhasil mengamankan barang bukti, polisi belum menetapkan tersangka. Seluruh barang bukti kini diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Menurut AKBP Ruslaeni, sisik trenggiling termasuk satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.
Tindak pidana ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang melarang kepemilikan, penyimpanan, pengangkutan, maupun perdagangan satwa dilindungi.
“Polda Kepri komitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan terhadap kelestarian alam. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak membeli atau memperdagangkan satwa yang dilindungi,” tuturnya. (dam)