Bapenda Lingga Sebut Berdasarkan Data Penjualan Tiga Perusahaan Tambang Pasir Tidak Menunggak MBLB

LINGGA (HK)- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lingga mengungkapkan berdasarkan data penjualan tidak ada tunggakan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) perusahaan pertambangan pasir yang beroperasi di Kabupaten Lingga. Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (LHP BPK) yang menyebutkan ada tunggakan MBLB disebabkan perhitungkan pajak dari yang sebelumnya dilakukan berdasarkan data penjualan menjadi berdasarkan stock file pasir yang dimiliki perusahaan berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya. (RKAB)

“Tahun-tahun sebelumnya perhitungan pajak dilakukan berdasarkan data penjualan dari pasir yang telah dinaikkan ke kapal. Namun tahun 2024 lalu BPK mengitung berdasarkan stock file dari RKAB. Kami sudah menjelaskan kepada BPK tentang kondisi ini,” kata Kepala Bidang Pendapatan dan Pendataan (P2P) Bapenda Lingga, Wahyudi Eka Putra PT, Kamis (21/8/2025).

Dikatakan, pihaknya telah melakukan tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Kepri atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang Undangan Pemerintah Kabupaten Lingga Tahun 2024 Nomor.86.B/LHP/XVIII.TJP/05/2025 Tanggal 22 Mei 2025, dengan mengirimkan surat kepada pihak perusahaan tambang yang bersangkutan.

“Kami masih menunggu jawaban dari perusahaan untuk tindak lanjut surat yang kami sampaikan,” ucapnya.

Ia membantah ada kongkalikong Bapenda dan perusahaan tambang pasir atas LHP BPK. Proses penagihan pajak telah dilakukan sesuai ketentuan yang selama ini dilakukan. Bapenda menarik pajak berdasarkan data pasir yang telah masuk kapal untuk di jual.

“Namun tahun 2024 lalu pengitungan pajak dilakukan berdasarkan stock file perusahaan. Kami juga tidak memiliki tenaga ahli untuk melakukan pemeriksaan stock file pasir di perusahaan yang bersangkutan,” terangnya.

Pada intinya, sambung Wahyudi, pihak telah melakukan tugas sesuai dengan arahan atas laporan LHP BPK tersebut. Terkait apakah akan dipatuhi apa tidak semua tergantung pihak perusahaan.

“Nanti akan ada klarifikasi dari perusahaan tambang menyikapi hal ini. Kami Bapenda hanya bisa memfasilitasi pihak perusahan menyelesaikan peroslaan ini,” imbuhnya

Informasi yang dihimpun media ini, BPK Perwakilan Kepri mengumumkan ketiga perusahaan tambang yakni PT. Indoprima Krisma Jaya (IKJ), PT. Growa Indonesia (GI) dan PT. Tri Tunas Unggul dinilai tidak mematuhi ketentuan perundang undangan dalam laporan bulanan atas pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari bulan Januari s/d Desember 2024. (tir)