TANJUNGPINANG (HK) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), menerima pelimpahan tahap dua kasus pemalsuan dokumen lahan yang terjadi di Tanjungpinang, Bintan, dan Batam.
Pelimpahan enam tersangka beserta sejumlah barang bukti (BB) dilakukan penyidik Satreskrim Polresta ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tanjungpinang pada Kamis (21/08/2025).
Enam tersangka tersebut berinisial ES, MR, ZA, RAZ, LL, dan KS. Dua dari enam tersangka yang sebelumnya lepas demi hukum karena masa terpencilnya telah habis yakni LL dan KS di Polresta Tanjungpinang, kembali ditahan jaksa.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti terhadap enam tersangka ini di bagian menjadi lima berkas perkara,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Tanjungpinang, Martahan Napitupulu.
Martahan menjelaskan, empat tersangka sudah ditahan dalam perkara lain sehingga tidak dilakukan pengasingan ulang. Sementara dua tersangka lainnya, LL dan KS, langsung ditahan kembali karena tidak ditahan dalam perkara lain.
Ia menambahkan, tim JPU akan meneliti berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) untuk disidangkan.
“Penuntut umum akan menyusun berkas dakwaan dan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” ujarnya.
Dalam tahap dua ini, Kejari Tanjungpinang juga menerima barang bukti berupa tiga unit rumah, 14 mobil, satu kapal pompong, speed boat, perhiasan, barang elektronik, dokumen, hingga uang tunai Rp689 juta.
“Para tersangka didakwa melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dan atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan,” pungkas Martahan. (nel)