KARIMUN (HK) – Dalam rangka Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tanjung Balai Karimun, menyelenggarakan Upacara Pemberian Remisi Umum dan Dasawarsa kepada para narapidana, pada Ahad,(17/8).
Pada kesempatan ini, sebanyak 329 orang, narapidana menerima Remisi Umum, sedangkan 336 orang warga binaan dapat remisi dasawarsa.
Remisi diberikan dalam bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik, serta aktif dalam mengikuti program binaan, serta memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bertindak selaku Inspektur Upacara Bupati Karimun, Iskandarsyah dan dihadiri oleh jajaran Forkopimda, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta tokoh masyarakat Kabupaten Karimun.
“Melalui kegiatan ini, diharapkan, pemberian remisi dapat menjadi motivasi bagi warga binaan agar terus berperilaku baik, disiplin, serta aktif dalam mengikuti pembinaan sehingga dapat kembali kepada masyarakat dengan lebih siap, mandiri, serta berkontribusi positif,” kata Iskandarsyah.
Kegiatan berlangsung dengan penuh khidmat dan bermakna, disertai penampilan seni budaya berupa tarian oleh Ibu-Ibu Dharma Wanita Persatuan Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun, serta pertunjukan silat dan paduan suara oleh warga binaan pemasyarakatan. (mohd)