Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Bintan Tetapkan dan Tahan 4 Tersangka Dugaan Korupsi PNBP di UPP KSOP

BINTAN (HK) – Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bintan melakukan penetapan dan tahan sebanyak 4 orang tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Kepelabuhan Kapal Rig Setia di Kabupaten Bintan periode 2016–2022 sekitar Rp.1,7 Miliar, Kamis (14/08/2025).

Ke 4 orang tersangka dimaksud yakni, R.P (Direktur PT PAB) kemudian I.S (Kepala KUPP Tanjunguban periode Juni 2021 – Februari 2023), M (Kasi Kesyahbandaran KUPP Tanjung Uban (Maret 2021 – Mei 2023) dan. S.N (Kasi Lalu Lintas KUPP Tanjung Uban 2021 s/d 2024)

“Sebelum ditetapkan tersangka, ke 4 orang tersebut telah diperiksa sebagai saksi, dan berdasarkan hasil penyidikan telah ditemukan 2 (dua) alat bukti yang cukup dan layak untuk meningkatkan statusnya menjadi Tersangka,”kata Kepala Kejaksaan Negeri Bintan, Rusmin SH MH melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Bintan, Roi Baringin Tambunan SH MH pada awak media.

Dikatakan, berdasarkan hasil penyidikan tersebut, Tim Penyidik telah
melakukan pemeriksaan terhadap 22 orang saksi, dan pemeriksaan terhadap 4 (empat) orang Tersangka.

“Tim penyidik Pidsus Kejari Bintan juga telah melakukan penyitaan terhadap 544 bundel dokumen atau berkas dokumen yang berkaitan dengan perkara ini,”jelasnya

Dalam perkara ini, terangnya, para tersangka dapat dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 Ayat (1) huruf (a) dan (b), Pasal 5 Ayat (2), Pasal 11 dan Pasal 12 huruf a Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UndangUndang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999
jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Selanjutnya para Tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Tanjungpinang selama 20 hari ke depan,”ujarnya

Kasus dugaan korupsi PNBP yang melibatkan UPP KSOP Tanjung Uban ini sebenarnya telah menjadi perhatian serius Kejari Bintan. Dugaan penyimpangan ini terjadi dalam proses penerbitan persetujuan berlayar selama rentang waktu 2016 hingga 2022, yang berpotensi merugikan keuangan negara senilai miliaran rupiah .(nel)