TANJUNGPINANG (HK) – Tim intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang dibantu tim Kejati Kepri berhasil menangkap Herman Yosep Ola Atawalo, terpidana kasus pengrusakan patok lahan milik Djodi Wirahadikusuma di Jl. W. R. Supratman Km. 8, Kota Tanjungpinang yang masuk dalam Daftar Pencairan Orang (DPO), Kamis (07/08/2025).
“Herman Yosep Ola Atawalo sendiri ditangkap di Kota Baru Tengah RT 13, RW 05, Kelurahan Lewoleba Tengah, Kecamatan Nabatukan, Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur secara kooperatif,”kata Plh Kepala Kejari Tanjungpinang, Yanuar sekaligus Koordinator Pidsus Kejati Kepri saat konferensi pers di Kejati Kepri.
Yanuar menjelaskan, proses penangkapan terhadap terpidana Herman Yosep tersebut dilakukan setelah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) No.1574/ K/Pid/ 2024 tanggal 12 November 2024.
“Dalam putusan MA tersebut, menyatakan telah terbukti melakukan tindak pidana Pengrusakan secara bersama-sama melanggar Pasal 406 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan Pidana Penjara selama 3 bulan,”jelas Yanuar.
Lebih lanjut disampaikan, dalam proses eksekusi terhadap Herman Yosep dilakukan di Lapas Lembata NTT.
Informasi diperoleh, dalam kasus tersebut melibatkan dua terdakwa yakni Aloysius Dhango alias Alo dan Herman Yosep Ola Atawolo, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang atas tuduhan pengrusakan patok secara bersama-sama di Jl. W. R. Supratman Km. 8, Kota Tanjungpinang pada Jumat, 21 Juli 2023.
Mereka divonis 1 bulan penjara namun tidak menjalani hukuman penjara karena terhitung sebagai tahanan kota, Kamis (01/08/2024).
Dari vonis tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjungpinang mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi yang pekan lalu meningkatkan vonis menjadi 3 bulan.
Kejadian bermula pada tanggal tersebut sekitar pukul 15.00 WIB, ketika Herman diajak oleh Alo ke lokasi karena adanya informasi mengenai pemasangan patok oleh saksi Alexandris Ngaji dan Oktavianus Sandranson Nande, atas permintaan saksi korban Djodi Wirahadikusuma.
Sesampainya di lokasi, Alo mencabut dan membuang patok-patok tersebut ke dalam parit, sementara Herman merekam aksi tersebut dengan ponselnya. Setelah mencabut sekitar 12 patok, mereka beristirahat di kedai terdekat.
Patok yang dirusak merupakan milik Djodi Wirahadikusuma dengan nilai kerugian mencapai Rp. 13.250.000. Hingga saat ini status tahanan kedua terdakwa masih tahanan rumah, sebelum akhirnya dieksekusi oleh Kejari Tanjungpinang setelah memiliki kekuatan hukum tetap. (nel)